banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Pegawai Kemenag Kuningan, Dony : Jaga Komitmen Netralitas!

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Pegawai, di Aula Kantor Kemenag, Rabu (25/9/2024).

banner 728x250

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdony, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Analis SDM Aparatur, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Pengurus Inti Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Kuningan, serta Ketua Himpunan Penyuluh Agama Perempuan (HIPAP) Kabupaten Kuningan.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Ahmad Handiman Romdony menyampaikan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN, sesuai dengan Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Netralitas ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2023.

“Seluruh pegawai harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. Netralitas ini adalah fondasi penting agar kita bisa bekerja tanpa intervensi politik,” tegasnya.

Dony juga memberikan arahan khusus, mengingatkan seluruh peserta agar tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ia juga mengajak semua pegawai untuk saling mengawasi dan menjaga komitmen netralitas, baik terhadap diri sendiri maupun rekan kerja.

Dalam prosesi pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin oleh Ketua IPARI Kabupaten Kuningan, Ade Yusup, dan diikuti oleh seluruh peserta. Pembacaan ikrar ini disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Seksi Bimas Islam. Pembacaan Ikrar tersebut dilakukan sebelum para peserta menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai sebagai bentuk komitmen mereka.

Adapun poin-poin pada Ikrar Netralitas Pegawai, diantaranya :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu, dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman, kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian, dalam bentuk apapun.

Sebagai tindak lanjut, Dony menginstruksikan agar kegiatan serupa dapat diselenggarakan di setiap unit kerja masing-masing. “Kita tidak hanya mengikrarkan netralitas di sini, tetapi juga memastikan bahwa ikrar ini dijalankan di setiap unit kerja. Jika ada pelanggaran, maka pegawai tersebut harus bertanggung jawab atas tindakannya,” tutupnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik praktis. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan