Dalam era demokrasi kata transparansi menjadi salah satu istilah yang hangat dan paling banyak dibicarakan. Ini disebabkan karena istilah transparansi menjadi salah unsur unsur yang sangat penting dalam suatu pemerintahan yang baik atau biasa disebut dengan Good Governance.
Artinya bahwa suatu pemerintahan dapat dikatakan baik kalau seluruh sistem yang dijadikan sebagai tolak ukur kepemimpinannya memasukkan unsur transparansi publik dalam setiap kebijakannya. Bukan itu saja, bahkan masalah transparansi, telah menjadi issue hangat dibicarakan bukan saja dari kalangan birokrat tetapi dari kalangan politisi, akademisi sampai pada rakyat biasa pun membicarakan tentang transparansi. Ini berarti gugatan eksistensi tentang transparansi telah melanda di Kuningan bahkan seluruh negeri ini.
Hal Itulah sebabnya mengapa diterbitkannya UU No. 14 tentang Kebebasan Informasi Publik oleh pemerintah, ini memberikan kepastian hukum tentang pentingnya transparansi pada setiap pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Saat ini transparansi manajemen pemerintahan sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi. Bahkan jauh sebelum UU tentang KIP ini diberlakukan, hampir di setiap daerah di Indonesia membentukPeraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuningan.
Ini membuktikan bahwa masalah transparansi telah menjadi kebutuhan setiap pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya guna terbangunnya partisipasi dan komunikasi bersama masyarakat. Hal ini pula sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Noor (2012:12) bahwa pelaksanaan otonoomi daerah yang menuntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) telah mendorong para kepala daerah untuk mengembangkan kepemimpinan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mengkondisikan berbagai langkah reformasi birokrasi.
Kepemimpinan transparansi bisa dijamin keberhasilannya kalau terdapat pengembangan sistem manajemen, dan manajemen dikembangkan demi mencapai sasaran kepemimpinan. Oleh sebab itu, dalam pengembangan manajemen untuk mencapai sasaran kepemimpinan transparansi dapat sempurna hasil capainya, kalau program yang ada disusun secara transparan pula dan di dukung oleh seluruh stakeholder.
Kepemimpinan yang didukung oleh manajemen yang baik itu, pada akhirnya bermuara pada pencapaian semaksimal mungkin program organisasi. Ini berarti bahwa dalam wawasan yang sangat luas tujuan pendirian organisasi bisa dicapai kalau program itu dilaksanakan. Dan program bisa dicapai kalau pemimpin dan stafnya mengembangkan sistem manajemen yang mendukung kelancaran kerja dan efektivitas serta efisiensi pemanfaatan sumber daya yang transparan.
Dalam realitas kehidupan setiap organisasi khususnya pemerintahan daerah, dan legislatif transparansi seakan hanya merupakan slogan untuk mendapat dukungan publik, namun dibalik semua itu transparansi sebenarnya hanya merupakan accessories (penunjang) program sebagai pendukung untuk menarik minat publik itu sendiri.
Karena kenyataannya tidak ada satupun pemimpin baik Bupati maupun Walikota ataupun Ketua Dewan dan lainnya yang siap secara vulgar membicarakan kondisi kepemerintahannya (kecuali hal-hal berkaitan dengan keselamatan negara, hak-hak pribadi dan rahasia jabatan), kendati system keperintahannnya semakin rapuh dan mungkin akan hancur dibawah tampuk kepemimpinannya.
Sementara tradisi kritis dan mekanisme control semakin tabu karena kekuatiran tudingan tidak loyal terhadap atasan, sehingga tidak heran banyak para aparatur yang terjebak dalam kubangan lumpur kemunafikan birokrasi.
Itulah sebabnya mengapa tulisan ini diangkat untuk sekedar merekonstruksi kepemimpinan yang transparan dalam system penyelenggraan pemerintahan daerah dan Legislatif. Dimana bahwa transparansi dalam suatu kebijakan pada proses kepemimpinan penyelenggraan pemerintah daerah bukan sesuatu hal yang menakutkan (fear), malah sebaliknya justru akan menumbuhkan motivasi kerja bagi apartur dimana pun itu berada.
Program apapun bisa dicapai kalau Bupati dan Wakil bersama Anggota DPRD serta seluruh stakeholder mengembangkan prinsip dan nilai-niai transparan yang dapat mendukung kelancaran kerja dan efektivitas serta efisiensi pemanfaatan sumberdaya.
Kita ambil. contoh, dalam pembelian Rumah Sakit Citra Ibu. Apakah masyarakat Kuningan Tahu berapa jumlah pembelian dan bagaimana proses transaksinya???
Kemudian dilegislatif, apakah sudah ada transparansi berkaitan dengan pokok-pokok pikiran yang dilakukan melalui Keterbukaan Informasi Publik.
Tentunya dua contoh tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan di Kabupaten Kuningan belum menunjukkan pada Transparansi.
Penulis : Nova Rizky Sugema (Sekretaris Democracy and Electoral Empowerment Partnership Kab. Kuningan)