Bingkaiwarta, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi kemajuan Kabupaten Kuningan. Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditunggu selama sekitar 15 tahun kini memasuki tahap penentu. Dalam Forum Lintas Sektoral yang digelar bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, seluruh kementerian dan lembaga secara umum telah menyetujui substansi revisi tersebut, dan kini tinggal menyempurnakan beberapa catatan sebelum Persetujuan Substansi diterbitkan.
Kepala Dinas PUTR Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, menyampaikan hasil yang sangat menggembirakan. “Alhamdulillah, seluruh kementerian/lembaga menyetujui secara umum, hanya ada sedikit perbaikan. Kami sedang melengkapi berkas dan menargetkan Persetujuan Substansi bisa didapatkan minggu depan,” ungkapnya.
Selain itu, paparan arah kebijakan dari Bupati serta dukungan resmi dari DPRD Kabupaten Kuningan telah diterima dan dijadikan dasar pertimbangan utama oleh Kementerian ATR/BPN.
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua FPRD, U Kusmana, menilai momen ini sangat bersejarah. Dokumen baru nantinya menjadi landasan utama menjawab berbagai tantangan pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, hingga peningkatan daya tarik investasi.
“RTRW ini adalah kompas pembangunan daerah ke depan. Target kami, seluruh perbaikan selesai minggu ini dan proses persetujuan tuntas bulan Juli ini juga, agar penetapan Perda bisa segera dilakukan,” tegas Sekda, U Kusmana.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, secara langsung memaparkan arah kebijakan RTRW periode 2026–2046. Dokumen ini disusun menyesuaikan perkembangan kawasan Rebana, kebutuhan infrastruktur, dinamika sosial ekonomi, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian dan pariwisata dengan pelestarian lingkungan.
Terkait catatan penyempurnaan yang masih harus diselesaikan, Bupati menjelaskan hanya ada tiga hal utama yang perlu ditata ulang: luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan titik Kawasan Peruntukan Industri, serta trase jalan tol Cirebon–Kuningan dan Kuningan–Tasikmalaya.
“Kami optimis dalam 1–2 minggu lagi Persetujuan Substansi keluar. Target akhir, seluruh proses penetapan selesai pada Juli hingga Agustus tahun ini,” tambahnya.
Dukungan penuh juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Nuzul Rachdy. Menurutnya, tata ruang yang mutakhir sangat penting demi kepastian hukum pemanfaatan lahan, kemudahan investasi, serta pembangunan yang berkelanjutan dan merata. DPRD siap mendukung hingga tahap penetapan peraturan daerah.
Nantinya, setelah izin substansi keluar, dokumen ini akan menjadi acuan resmi pembangunan Kuningan selama dua dasawarsa ke depan, mengatur segala hal mulai dari infrastruktur, kawasan usaha, hingga perlindungan sumber daya alam daerah. (Abel)













