Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UPTD Puskesmas Darma, Rabu (12/3/2025). Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan kesehatan cepat tanggap dan sesuai dengan ketentuan jam kerja
Kehadiran Bupati Dian membuat jajaran Puskes tak menduga karena datang Pukul 07.30 WIB sesuai jam kerja. Sidak dilakukan saat arah ke Desa Sukarasa untuk membuka acara Gerakan Pasar Murah yang diselenggarakan Diskatan Kabupaten Kuningan.
“Sidak ini dilakukan untuk memastikan tata kelola puskesmas dalam memberikan layanan kesehatan berjalan dengan baik. Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di Puskesmas sesuai standar,” ujar Bupati Dian.
Melalui sidak ini, Bupati Dian menekankan jajaran pejabat, medis, dan pegawai tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Pengawasan terhadap pelayanan kesehatan akan terus dilakukan demi memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dian menyapa para pasien yang antri berobat ada yang proses pendaftaran, pemeriksaan dan penerimaan obat. Tak sampai disitu, Bupati Dian juga masuk ke tiap ruangan mulai layanan, pemeriksaan dan Ruang Kepala UPTD Puskesmas, Namun saat itu. Kepala UPTD Puskesmas tidak ada di ruangan.
Dihadapan para pegawai saat berada di ruang aula, Bupati Dian, kembali menekankan, pentingnya disiplin dan menjaga kekompakan. Layanan kesehatan di puskesmas harus cepat tanggap. Dengan memperhatikan standar kesehatan. Dan mengingatkan persediaan obat, ambulance dan lainnya.
Masyarakat pun menyambut baik sidak yang dilakukan Bupati Kuningan ini. Salah satu pasien, Rusdi (45) yang sakit pusing, berharap pelayanan Puskesmas memberikan yang terbaik, secara cepat dan lebih pagi.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Dian akan mengadakan pembinaan bagi semua Kepala UPTD Puskesmas sebagai upaya peningkatan kapasitas untuk memberikan layanan kesehatan yang cepat dan tanggap.
Selama Bulan Ramadhan sesuai Surat Edaran Bupati, bahwa bagi Pegawai RSUD 45, RSUD Linggajati, dan UPTD Puskesmas untuk hari kerja dan jam kerja, yaitu selama 6 hari kerja, Senin – Kamis: 07.30 – 13.30 WIB. Istirahat: 12.00 – 12.15 WIB. Jumat: 07.30 – 13.00 WIB, Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB. Dan Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB Tidak ada istirahat.
Sementara bagi Pegawai dengan Jam Kerja 5 hari kerja, yaitu Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB, dan Jumat: 06.30 – 14.30 WIB. (Abel)