Bingkaiwarta, KARANGKANCANA – Babinsa Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Serda Suwarjoni, berhasil menangkap kedua pelaku pengedar obat obatan terlarang yang selama ini beroperasi di daerah tersebut. Kedua pelaku berhasil diamankan, pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 20.45 WIB dan langsung di bawa ke Makodim 0615/KNG.
Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan dalam keterangan persnya menyatakan, kedua pelaku berhasil di tangkap di sebuah warung tempat mereka melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Kejadian bermula atas adanya informasi dari Kasi Pemerintahan Desa Karangbaru, Kecamatan Ciwaru, bahwa di daerah tersebut marak peredaran obat obatan terlarang. Atas informasi tersebut, Babinsa langsung lapor ke Danramil 1505/Ciwaru. Dan, bersama Babinsa setempat serta Kasipem Desa Segong langsung mendatangi TKP,” ungkap Dandim.
Dandim menjelaskan, atas penangkapan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti obat terlarang, diantaranya jenis Tramadol,Trihex dan Eximer.
“Barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp. 1.685.000,-Tryihexyphendyl : 134 butir, Tramadol sebanyak 34 butir, Eximer 80 bitir, DNP 170 butir, Double YY 41 butir, 1 buah kunci warung tempat transaksi, 1 buah handphone, dan 1 buah kunci motor beserta unit kendaraan jenis Yamaha Mio J dengan Nopol E 6746 ZN,” jelasnya.
Adapun kedua pelaku tersebut berinisial B dan O, keduanya merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami serahkan kepada Polres Kuningan untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Dandim. (Abel)
