Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan kembali menggelar razia kos-kosan di kawasan perkotaan, tepatnya di Jalan Juanda Kuningan, Sabtu (5/7/2025) malam. Razia melibatkan puluhan petugas dari dua regu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa identitas para penghuni kos satu per satu. Hasilnya, ditemukan pasangan non suami istri yang kedapatan tinggal satu kamar tanpa memiliki dokumen pernikahan.
“Pasangan yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Hal ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018,” ujar Kasi Tibumtranmas Satpol PP, Tanto Raharjo Sawito, didampingi Kasi Binwaslu, Ade Sulistiadi, Senin (7/7/2025).
Penertiban turut melibatkan PPNS, Kasi Lidik, dan perwakilan RT setempat. Petugas memastikan razia dilakukan sesuai SOP dan berkoordinasi dengan unsur lingkungan yang menyaksikan langsung jalannya razia.
Tanto menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kamar kos dari praktik prostitusi maupun aktivitas negatif lainnya yang melanggar norma sosial dan hukum.
Sebelumnya, Satpol PP Kuningan juga melakukan razia serupa di lokasi lain dan menjaring belasan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Satpol PP mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. Menurutnya, pengawasan bersama menjadi kunci sukses penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas) di Kuningan.
“Kami mengapresiasi warga yang berani melapor. Ini demi menjaga lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Tanto. (Abel)














