Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan sikap resmi atas kasus kematian janin pasien Ny. IR di RSUD Linggajati pada 16 Juni 2025 lalu. Untuk menjamin transparansi dan objektivitas penanganan kasus, Pemkab memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati selama proses investigasi berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (17/7/2025). Turut mendampingi, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Pj Sekda Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si, Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Edi Martono, MARS, BKPSDM, Ketua IDI, IDAI Kuningan, serta sejumlah pihak terkait.
“Kami merasakan duka cita mendalam atas kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan RSUD Linggajati akan terus memberikan dukungan moril kepada keluarga,” ujar Bupati Dian.
Ia menjelaskan, Pemkab bersama RSUD Linggajati telah melakukan langkah-langkah penanganan sejak awal. Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan bersama tim lintas profesi membahas hasil audit tersebut. Pembahasan melibatkan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah V, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Bagian Hukum Setda Kuningan, Biro Hukum IDI, serta Dewan Pengawas RSUD Linggajati.
Bupati Dian mengungkapkan, berdasarkan pembahasan tim, diperlukan investigasi lebih lanjut oleh Majelis Disiplin Profesi di tingkat pusat untuk memastikan penanganan kasus secara objektif.
“Guna menjaga netralitas dan independensi tim investigasi, kami memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil untuk memberikan ruang penuh kepada Majelis Disiplin Profesi dalam menilai kejadian dari sisi medis maupun manajerial secara menyeluruh.
Bupati Dian pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang telah menimbulkan keresahan. Pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan RSUD Linggajati agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi RSUD Linggajati dan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan di semua bidang,” katanya.
Untuk informasi teknis terkait hasil Audit Maternal Perinatal Internal, Bupati Dian menuturkan akan dijelaskan lebih rinci oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan bersama tim pengkaji. (Abel)














