banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Satpol PP Kuningan Razia Kosan, Temukan Pasangan Bukan Muhrim dan Anak di Bawah Umur

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Keluhan warga terkait maraknya aktivitas negatif di sejumlah kos-kosan di Kuningan ditanggapi cepat oleh Satpol PP. Pada Sabtu (19/7/2025) malam, belasan petugas menggelar razia di kawasan Jalan Daeng Sutigna dan Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung.

banner 728x250

Razia yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB itu menyasar kamar-kamar kos yang dicurigai sering disalahgunakan. Hasilnya, petugas mendapati satu pasangan bukan muhrim berada di dalam kamar kos bersama seorang anak laki-laki berusia 8 tahun.

“Keduanya sudah kami data, dan kami berikan undangan untuk hadir ke kantor Satpol PP pada Senin (21/7/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Plt Kasatpol PP Kuningan, Toni Kusumanto, didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishyak Nugraha dan Kabid Gakda Hendrayana, Minggu (20/7/2025).

Toni menjelaskan, razia tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari Bidang Gakda dan Bidang Tibum Tranmas. “Kami turunkan tim lengkap, karena ini menjadi perhatian serius warga. Razia seperti ini akan terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga menggelar razia pada Sabtu (5/7/2025) dengan sasaran kos-kosan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho. Saat itu, belasan penghuni kos terjaring, termasuk beberapa pasangan bukan muhrim.

Selain menyisir kos-kosan, Satpol PP juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pertokoan Siliwangi dan area Masjid Syiarul Islam. “Kami pastikan area Pertokoan Siliwangi bebas PKL. Kebetulan malam itu ramai karena ada pertunjukan musik,” kata Toni.

Dalam razia di kos-kosan Ungu 2, petugas menemukan pasangan bukan muhrim yang mengaku sudah menikah siri. Perempuan tersebut diketahui sedang hamil tiga bulan. Karena alasan itu, keduanya tidak dibawa ke kantor, hanya didata dan diundang untuk pemeriksaan Perda lebih lanjut.

Satpol PP mengimbau pemilik dan pengelola kos untuk lebih ketat mengawasi penghuni, di antaranya:
• Melarang tamu datang lewat pukul 22.00 WIB tanpa laporan ke RT setempat
• Tidak mengizinkan kegiatan asusila, mabuk, narkoba, atau perjudian di lingkungan kos
• Menyediakan ruang tamu terpisah dan buku tamu
• Memasang CCTV
• Melaporkan data penghuni secara rutin ke kecamatan dan desa/kelurahan

“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke aparat setempat,” pungkas Toni. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!