Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan seorang tersangka baru berinisial AS (47) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan pada periode 2023-2024.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., pada Senin (21/7/2025).
“AS telah dipanggil secara patut oleh penyidik dan hadir secara kooperatif. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brian dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kuningan.
Saat ini AS ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana dua pejabat bank lainnya berinisial AN dan TIM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.
AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (Abel)














