banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Modus Janji Angkat Anak, Oknum Kades di Ciamis Diduga Setubuhi Remaja 16 Tahun

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

banner 728x250

Sebut saja korban bernama Bunga (16), warga Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, yang mengaku telah disetubuhi sebanyak empat kali.

Kasus ini terungkap setelah korban diiming-imingi akan dijadikan anak angkat dan dibiayai sekolahnya oleh terduga pelaku.

Kuasa Hukum korban, Ujang Suhana, SH, mengungkapkan bahwa janji manis tersebut ternyata hanya modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Awalnya terduga pelaku menjanjikan akan memenuhi segala kebutuhan anak ini, termasuk biaya sekolah, dengan syarat mau dijadikan anak angkat. Namun, seiring waktu, klien kami justru menjadi korban persetubuhan,” ujar Ujang saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (24/7/2025) siang.

“Dari pengakuan korban, tindakan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali,” tambahnya.

Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak akhir Mei hingga awal Juli 2025 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan.

Ironisnya, kasus ini terbongkar secara tidak sengaja. Awalnya, polisi menyelidiki laporan kehilangan barang dari pemilik sebuah rumah yang hendak disewa oleh terduga pelaku. Pelaku diketahui memegang kunci rumah tersebut.

“Saat diperiksa polisi, terduga pelaku berjanji akan mengganti barang yang hilang. Tapi ketika korban ikut dimintai keterangan, justru muncul pengakuan bahwa rumah tersebut menjadi tempat terjadinya aksi bejat pelaku,” papar Ujang.

Setelah pengakuan mengejutkan itu, pihak keluarga didampingi kuasa hukum langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.

Ujang menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya pada hari Senin mendatang.

“Korban pun sudah mendapat pendampingan dari psikolog yang disediakan oleh Polres Kuningan,” jelasnya.

Ujang berharap penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran dari pihak luar yang ingin mengangkat anak.

“Kami yakin polisi akan tegak lurus menegakkan hukum. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak lainnya,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuningan terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus ini. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan