banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencabulan oleh Pemulung, Korbannya Balita dan Anak Tunarungu

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan secara resmi menahan seorang pria berinisial AA (51), yang berprofesi sebagai pemulung, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak. Korban terdiri dari seorang balita berusia 5 tahun dan dua anak berusia 10 tahun, salah satunya merupakan penyandang disabilitas tunarungu.

banner 728x250

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025) siang. Ia didampingi oleh Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Heru.

“Penangkapan tersangka AA dilakukan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 15 Juli 2025,” ungkap AKP Nova kepada awak media.

Menurut kronologi, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melakukan penelusuran dan mengonfrontasi pelaku sebelum akhirnya melapor ke polisi. Kejadian pelecehan diketahui terjadi di sebuah warung di Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, dan juga di rumah tersangka.

Penyelidikan lebih lanjut melibatkan pemeriksaan psikologis terhadap para korban. “Hasil dari psikolog klinis menyimpulkan bahwa para korban mengalami syok dan trauma. Meskipun tidak menimbulkan sakit fisik, perbuatan tersangka meninggalkan rasa takut dan kecewa yang mendalam pada anak-anak,” jelas Kasat Reskrim.

Berbekal hasil pemeriksaan psikologis dan keterangan saksi-saksi, polisi menaikkan status kasus ke penyidikan dan segera melakukan penangkapan. Tersangka AA kini dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan