Bingkaiwarta, PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat memasang patok batas tanah dengan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” ujar Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, tanda batas yang jelas dan permanen dapat mencegah kesalahpahaman antar pemilik lahan, sekaligus menjadi penegas batas antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL), termasuk pantai, sempadan, dan sungai.
“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” jelasnya.
Nusron juga mengingatkan pentingnya komunikasi dengan pemilik lahan yang berbatasan sebelum memasang patok. “Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.
GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif mengurangi konflik pertanahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah semakin meningkat demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan. (Abel/hms)














