Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kemajuan teknologi digital membawa kemudahan sekaligus tantangan baru, salah satunya maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menjadi ancaman serius bagi perempuan. Penyebaran foto pribadi tanpa izin, pelecehan daring, hingga pemerasan berbasis data dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi korban. Untuk meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan penanganannya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Bedah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, pada Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini diikuti oleh mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di wilayah Kuningan. Acara dibuka oleh Kepala UPTD PPA, dr. Adhiani Koesman, dan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan, Hj. Any Saptarini, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Nana Suhendra.
Dalam pemaparannya, Nana Suhendra menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah kunci utama mencegah terjadinya KBGO. Ia mengingatkan bahwa data yang perlu dijaga bukan hanya NIK atau nomor telepon, melainkan juga foto dan video pribadi, alamat tempat tinggal, riwayat kesehatan, dokumen penting, hingga kata sandi akun media sosial.
“Penyalahgunaan data pribadi sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan, baik secara daring maupun di dunia nyata. Oleh karena itu, kita harus sangat bijak sebelum membagikan informasi apapun di ruang digital,” tegasnya.
Ia menguraikan berbagai bentuk KBGO yang kerap menimpa perempuan, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual daring, penguntitan digital, pemalsuan identitas, hingga ancaman pemerasan. Nana memperingatkan agar tidak mudah tergoda atau dipaksa untuk membuat dan mengirimkan konten pribadi, karena hal itu akan menjadi jejak digital yang sulit dihapus selamanya dan berisiko disalahgunakan.
“Dampaknya sangat berat bagi korban: timbul rasa takut, stres berkepanjangan, hilang percaya diri, hingga menarik diri dari lingkungan sosial. Perlu dipahami, memiliki foto atau informasi seseorang tidak berarti memiliki hak untuk menyebarkannya. Segala bentuk penyebaran harus didasari persetujuan yang sadar dan tanpa paksaan,” tambahnya.
Bagi yang menjadi korban, Nana memberikan panduan langkah awal yang tepat: jangan panik dan jangan langsung menghapus bukti. Simpan tangkapan layar, percakapan, dan tautan sebagai barang bukti; blokir akun pelaku; laporkan ke pengelola platform; dan ceritakan pada orang terpercaya. Jika ada unsur pidana, segera lapor ke kepolisian serta dapatkan pendampingan dari UPTD PPA.
Ia juga menegaskan bahwa menciptakan ruang digital yang aman adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diajak untuk tidak ikut menyebarkan konten yang merugikan korban, menghindari sikap menyalahkan korban, serta aktif melaporkan konten negatif. Untuk memerangi hoaks dan informasi menyesatkan, Dinas Kominfo juga menyediakan layanan aduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8981-3999, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sementara itu, dr. Adhiani Koesman menyambut baik kegiatan ini sebagai sarana memperkuat sinergi lintas sektor. Menurutnya, melibatkan mahasiswa diharapkan dapat meluaskan jangkauan penyebaran informasi dan menumbuhkan kesadaran baru.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan tanggung jawab satu pihak saja. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, kampus, hingga lingkungan masyarakat. Mari kita ciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan menghormati harkat martabat setiap orang,” pungkasnya. (Abel)













