Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian status Non ASN. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, secara resmi mengusulkan 4.289 pegawai Non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Dian saat menerima aspirasi dari 25 perwakilan koordinator Forum R2 dan R3 Tenaga Honorer Pemkab Kuningan di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (11/9/2025). Turut hadir Pj. Sekda Dr. Wahyu Hidayah, serta jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Proses ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap dedikasi para pegawai Non ASN. Saya mengajak semua untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan memberikan pelayanan terbaik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan MELESAT,” tegas Bupati Dian.
Pj. Sekda Wahyu Hidayah menjelaskan bahwa dari total usulan, terdapat 81 pegawai berstatus R2, 3.553 pegawai R3, dan 655 pegawai R4. Seluruhnya masih aktif bekerja dan memiliki peran vital dalam pelayanan publik. Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan oleh Kementerian PANRB dan saat ini masih menunggu sinkronisasi data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah ada penetapan dari BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Kami berharap proses ini bisa segera berjalan agar memberi kepastian kepada seluruh pegawai,” jelas Wahyu.
Sekretaris Koordinator Forum R2 dan R3, Otong Supriatna, yang telah 14 tahun menjadi honorer di Kecamatan Ciniru, mengungkapkan rasa harunya atas komitmen Pemkab Kuningan. “Alhamdulillah, kami bisa bertatap muka dengan Pak Bupati dan mendapat kepastian terkait upaya penuntasan honorer R2 dan R3. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan meski tahap awal paruh waktu dulu,” ujarnya.
Ketua Aliansi Honorer Kabupaten Kuningan, Iyan Alpian, yang juga telah mengabdi selama 14 tahun di BPKAD, menyampaikan terima kasih kepada Bupati atas upaya pengusulan ini. “Kami berharap pengangkatan berikutnya mempertimbangkan masa kerja, bukan lagi tes akademis, dan pemerintah juga memperhatikan kesetaraan kesejahteraan honorer,” harapnya. (Abel)
