banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Wamen ATR/Waka BPN Bersama Menko IPK Serahkan 184 Sertipikat Elektronik di Bengkulu

Wamen ATR/Waka BPN Bersama Menko IPK Serahkan 184 Sertipikat Elektronik di Bengkulu

Bingkaiwarta, BENGKULU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan total 184 sertipikat di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu. Penyerahan Sertipikat Elektronik ini dilakukan secara langsung (door to door) di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Selasa (16/09/2025).

“Dari total 184 sertipikat yang diserahkan, rinciannya adalah 5 sertipikat wakaf, 100 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai untuk pemerintah daerah,” jelas Wamen Ossy.

banner 728x250

Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah, mulai dari tingkat gubernur, bupati, dan wali kota, beserta seluruh jajaran Forkopimda setempat, atas kerja sama dalam menyukseskan layanan pertanahan bagi masyarakat Bengkulu.

“Saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program dan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Wamen Ossy.

Pada kesempatan ini, lima sertipikat diserahkan secara door to door. Selain itu, 12 sertipikat lainnya diserahkan kepada perwakilan masyarakat penerima dalam sebuah acara. Penyerahan kepada 12 perwakilan ini dilakukan oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy, didampingi Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin. Seluruh penerima resmi mendapatkan alas haknya dalam bentuk sertipikat elektronik (Sertipikat-El).

Menko AHY menegaskan bahwa sertipikasi tanah untuk rakyat di Bengkulu merupakan bukti kehadiran negara dan pemerintah dalam memastikan hak atas tanah bagi masyarakat. “Provinsi Bengkulu termasuk yang aktif dan progresif. Namun, masih ada pekerjaan besar, yaitu mendaftarkan dan menyertipikatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini. Semoga sertipikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan