Bingkaiwarta, SAMARINDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Kaltim. Fokus utama pembahasan adalah penanganan masalah tumpang tindih tanah milik negara yang dikelola oleh berbagai pihak, serta kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Rakor yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda pada Jumat (24/10/2025), dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam mencari solusi.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” ujar Menteri Nusron.
Selain masalah tumpang tindih tanah, Menteri Nusron juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk menyediakan plasma minimal 20% bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa masih banyak perusahaan yang belum menjalankan aturan ini.
“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” tegas Menteri Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menyoroti praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Ia mengingatkan bahwa plasma harus diambil dari porsi HGU yang dimiliki perusahaan, bukan dari luar.
Di hadapan para kepala daerah se-Kaltim, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan berbagai program strategis pertanahan.
“Banyak program ATR/BPN yang harus disinergikan ke Pemda. Sertipikasi tidak bisa jalan kalau tidak ada Pemprov dan Pemda. Reforma Agraria tidak jalan kalau tidak ada Pemprov sama Pemda, apalagi KKPR, tidak bisa,” tutur Menteri Nusron.
Dalam Rakor ini, hadir mendampingi Menteri Nusron, Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad beserta jajaran. Hadir mengikuti Rakor sebagai peserta, Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran Forkopimda Kaltim; dan para Bupati dan Wali Kota se-Kaltim.
Sebagai penutup, Kementerian ATR/BPN berharap sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan kepastian hukum pertanahan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur. (Abel/hms)














