banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Korban TPPO dari Kamboja, Termasuk Pasangan dari Kuningan

Bingkaiwarta, JAKARTA – Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akhirnya kembali ke Tanah Air. Di antara mereka ada pasangan suami istri yang berasal dari Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Mereka tiba di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat (26/12/2025) malam, kemudian dihadiri dalam konferensi pers pemulangan di Mabes Polri.

Pada acara tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, diundang langsung oleh Bareskrim Polri. Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keberhasilan Polri dalam menyelamatkan warganya.

banner 728x250

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban menyampaikan apresiasi, penghargaan, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Bapak Kabareskrim, dan seluruh jajaran,” ujarnya, didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar.

Bupati Dian menilai kinerja Bareskrim cepat, responsif, dan profesional. “Ini di luar dugaan. Ini bukti profesionalisme Polri dalam memberikan rasa aman, rasa keadilan, dan menghadirkan harapan baru bagi warga negara kita,” tambahnya. Ia juga menegaskan peristiwa ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur pekerjaan luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, menjelaskan bahwa pemulangan ini hasil sinergi Polri dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, dan instansi terkait.

“Alhamdulillah, sembilan saudara kita berhasil dipulangkan dengan selamat. Ini bukti nyata negara hadir melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang,” katanya. Langkah cepat ini merupakan implementasi arahan Presiden dalam Asta Cita poin ketujuh tentang penegakan hukum dan perlindungan WNI.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban dan video permohonan bantuan yang viral di media sosial. “Para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi dengan biaya keberangkatan ditanggung. Namun setibanya di Kamboja, mereka dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis,” ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan sembilan korban terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat (termasuk Kuningan), DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban tengah mengandung enam bulan dan mendapat pendampingan medis. Brigjen Irhamni menambahkan, Polri akan menindaklanjuti dengan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran, serta memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai pemulangan ini sebagai proses tercepat dan contoh keberpihakan negara kepada rakyat. Ia juga telah berkoordinasi dengan konfederasi buruh di Kamboja untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di ASEAN.

Konferensi pers turut dihadiri pejabat lintas instansi, antara lain Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Wakil Kepala Baintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, Direktur Pengawasan BP2MI Brigjen Pol Drs. Eko Iswantono, Direktur TPPO Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, serta Plt Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Yossy Aprizal selaku Counsellor KBRI Phnom Penh, dan Kapolres Kuningan. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan