Bingkaiwarta, CIREBON – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon mengalami tindakan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi warga yang mempertanyakan kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) tanam tebu di PT PG Rajawali II Cirebon, Kamis (8/1/26).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jl. Wahidin Sudirohusodo, saat wartawan meliput aspirasi warga yang meminta transparansi hasil usaha kemitraan tebu. Di tengah proses peliputan, suasana mendadak memanas ketika sekelompok orang menghadang jurnalis dan melarang pengambilan gambar maupun wawancara.
Ironisnya, beberapa orang tersebut mengaku sebagai anggota TNI, sehingga memicu ketegangan di lokasi. Adu argumen antara jurnalis dan oknum penghalang peliputan pun tak terelakkan.
Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan bahwa aktivitas pihaknya dilindungi undang-undang dan murni untuk kepentingan publik.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, meliput aspirasi warga. Tidak ada provokasi atau pelanggaran hukum yang kami lakukan,” ujar Muslimin di lokasi dengan nada kecewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut disebut-sebut berasal dari Marinir TNI AL Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait identitas maupun keterlibatan oknum tersebut.
Insiden ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (ARL)














