banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Langgar Aturan, 8 WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Cirebon

Bingkaiwarta, CIREBON – Aktivitas sebuah lokasi usaha di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, mendadak menjadi sorotan. Tercatat 8 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (China) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Pengamanan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah WNA yang beraktivitas mencurigakan di sebuah area perusahaan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, didampingi Kasi Inteldakim Deny Haryadi dan Kasi Tikim Sonny Prabowo, menjelaskan bahwa tim segera melakukan pengawasan lapangan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.

banner 728x250

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan delapan WNA asal Tiongkok yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Komang pada sesi Jumpa Pers pada Selasa 27 Januari 2026

Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44). Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan seperti wisata, bukan untuk bekerja.

“Namun, berdasarkan hasil pendalaman petugas, para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas di lingkungan perusahaan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi serta pengoperasian peralatan, Mereka juga diketahui tinggal di mess yang berada di area tersebut.” ucapnya.

Kasi Inteldakim Deny Haryadi menuturkan bahwa sebagian dari mereka baru masuk ke Indonesia pada pertengahan hingga akhir Januari 2026. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Imigrasi langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan orang tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Visa yang mereka gunakan bukan untuk bekerja,” jelas Deny.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini mereka ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian.

Kakanim menambahkan, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Cirebon tercatat telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara karena pelanggaran keimigrasian. Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi,” tegas Komang. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan