banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Siapkan Aparat Hadapi Perubahan Regulasi

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polres Kuningan menyelenggarakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sebagai upaya mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional.

Kegiatan yang diikuti oleh KBO Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel kepolisian.

banner 728x250

Secara resmi dibuka oleh Wakapolres Kuningan Kompol Deni Rahmanto, sosialisasi tersebut ditegaskan memiliki makna strategis bagi penegakan hukum di lapangan. “Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar. Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan,” ujarnya.

Kompol Deni menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Penegakan hukum ke depan harus sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Sebagai panitia pelaksana, Kasi Hukum Polres Kuningan AKP Nurjani memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sesuai tujuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian.

Dalam sesi pemaparan, Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan tantangan penanganan tindak pidana narkotika dalam perspektif regulasi baru. “Permasalahan narkoba menyangkut pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat. Anggota harus memahami batas kewenangan, mekanisme penanganan, serta pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal AKP Abdul Azis memaparkan penerapan konsep restorative justice sebagai bagian reformasi sistem peradilan pidana. “Ruh dari regulasi baru adalah keadilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan harmoni masyarakat,” jelasnya.

AKP Abdul Azis menegaskan bahwa penerapan restorative justice harus dilakukan secara selektif dan berpedoman pada ketentuan hukum. “Anggota harus memahami batasan dan kriteria agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel mampu memahami secara komprehensif perubahan regulasi, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan