Bingkaiwarta, KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menggelar kegiatan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (07/02/2026) Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mereka mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, sekaligus mendukung terciptanya proses pembinaan yang humanis, tertib, dan berkeadilan.
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil HAM Jawa Barat, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, pejabat struktural Lapas Kelas IIA Kuningan, staf lapas, serta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan umum HAM, prinsip-prinsip dasar HAM bagi Warga Binaan, penjelasan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, kewajiban yang harus dipatuhi, serta mekanisme yang dapat ditempuh jika hak-hak mereka tidak terpenuhi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban akan mendorong terciptanya suasana pembinaan yang kondusif dan saling menghormati.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap Warga Binaan dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkeadilan,” ujar Sukarno Ali.
Kegiatan penguatan HAM ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana edukasi, sekaligus wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan dalam memenuhi dan melindungi HAM di lingkungan pemasyarakatan. (Abel)













