Bingkaiwarta, KUNINGAN – Maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan layanan ibadah haji menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kuningan. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pihaknya mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat, terutama bagi para calon jemaah haji, agar meningkatkan kewaspadaan. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai lonjakan praktik penipuan yang beredar, sebagaimana informasi yang diterima dari Kantor Kementerian Haji.
Kepala Diskominfo Kuningan, Dr. H. Ucu Suryana, mengungkapkan bahwa para pelaku kerap menggunakan modus yang menggiurkan namun menyesatkan. Salah satu taktik yang paling sering digunakan adalah menawarkan “jalan pintas” untuk memotong antrean atau mempercepat jadwal keberangkatan haji. Agar lebih meyakinkan, para penipu sering kali menyamar atau mengaku sebagai petugas resmi dari Kementerian Agama maupun instansi terkait.
Untuk mengantisipasi kerugian yang lebih luas, Diskominfo Kuningan merinci sejumlah modus operandi yang harus diwaspadai oleh masyarakat:
– Mengaku sebagai petugas resmi Kementerian Agama atau pengelola perjalanan haji.
– Menawarkan layanan percepatan keberangkatan atau pemotongan masa tunggu daftar haji.
– Meminta data pribadi dan dokumen penting secara sepihak kepada calon korban.
– Mengklaim dapat memfasilitasi pembuatan atau pemberian barcode Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam pelaksanaannya, pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menghubungi korbannya, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Sering kali, mereka menyertakan tautan (link) atau menyarankan pengunduhan aplikasi yang sebenarnya mencurigakan dan berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna.
Merespons hal tersebut, Diskominfo Kuningan bersama instansi terkait menegaskan peringatan resminya. Pihaknya menekankan bahwa instansi pemerintah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tidak pernah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi melalui saluran tidak resmi seperti pesan singkat WhatsApp. Selain itu, pemerintah juga tidak pernah meminta warga mengunduh aplikasi melalui tautan yang tidak jelas sumbernya. Seluruh prosedur layanan resmi wajib diakses melalui kanal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika membutuhkan informasi terkait layanan haji maupun administrasi kependudukan, masyarakat disarankan untuk langsung menghubungi pihak berwenang atau datang ke kantor instansi resmi terkait,” tegas Ucu.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap, dengan adanya pemahaman dan kewaspadaan kolektif dari masyarakat, potensi kerugian finansial maupun pencurian data pribadi akibat modus penipuan ini dapat dicegah sepenuhnya. (Abel)













