Bingkaiwarta, MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh elemen di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai dari para pemangku kebijakan hingga masyarakat luas, untuk bahu-membahu menyelesaikan permasalahan data pertanahan. Langkah ini difokuskan pada penanganan sertipikat lama yang belum terpetakan secara digital atau yang dikenal dengan kategori KW 4, 5, dan 6. Menurutnya, kondisi data yang belum mutakhir menjadi pemicu utama terjadinya tumpang tindih lahan karena batas wilayah yang tidak terbaca jelas dalam sistem, sehingga rentan menimbulkan konflik atau sengketa kepemilikan.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Mataram, kemarin, Menteri Nusron secara khusus mengimbau para camat, lurah, dan warga yang masih memegang sertipikat tanah terbitan tahun 1997 ke bawah, bahkan yang terbit pada tahun 1960-an, untuk segera melakukan pembaruan data.
“Saya minta tolong imbau kepada camat, lurah, dan warganya. Bagi yang sertipikatnya masih tahun 1997 ke bawah, sampai tahun 1960-an, itu masuk kategori KW 4, 5, dan 6. Tolong segera dimutakhirkan datanya agar masuk dalam sistem,” ujar Menteri Nusron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu indikator utama yang menentukan status kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat dibuktikan saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas berwenang.
“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah ketika petugas ukur dari BPN turun ke lokasi, tidak ada pihak lain yang mengusir atau mengganggu. Jika kondisinya demikian, maka pemohon dinyatakan sebagai penguasa yang sah,” jelasnya.
Menteri Nusron menegaskan perlunya langkah cepat. Ia menyarankan agar masyarakat tidak ragu untuk meminta pengukuran ulang atau mengganti sertipikat lamanya agar data tanah tersebut terpetakan dengan baik dalam sistem digital.
“Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta diukur ulang kepada ATR/BPN. Mengingat datanya di sini masih cukup tinggi, maka harus segera ditangani,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di wilayah NTB tercatat mencapai 247.913 bidang atau setara dengan 7,5% dari total keseluruhan sertipikat yang ada. Angka ini dinilai cukup besar dan jika dibiarkan, kondisi tersebut rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, partisipasi aktif pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan masalah ini.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, beserta jajaran pimpinan DPRD. Sementara itu, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta para Kepala Kantor Pertanahan di wilayah NTB. (Abel/hms)













