banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Aksi Maling Gagal Total, Dirazia Warga Setelah Ketahuan Dobrak Pintu

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Upaya percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan oleh kewaspadaan warga. Seorang pria berinisial AT (28 tahun) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kuningan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 01 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Dusun Wage RT 021 RW 006, Desa Sukamukti. Korban dalam kasus ini adalah Erik Mardiansyah, seorang wiraswasta setempat.

banner 728x250

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan cara mengamati kondisi rumah korban. Ia terlihat mencurigakan saat mengintip melalui jendela dan mengetuk pintu untuk memastikan tidak ada orang di dalam. Setelah yakin rumah kosong, pelaku kemudian mendobrak pintu depan untuk masuk.

Aksi nekat tersebut tidak luput dari pengawasan warga. Seorang saksi bernama Asep alias Dalang melihat gerak-gerik pelaku dari jarak sekitar 50 meter. Saksi bahkan merekam aksi tersebut sebagai bukti visual sebelum segera menghubungi warga sekitar.

Tak butuh waktu lama, warga yang mendapat informasi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Jalaksana dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set alat congkel atau slot kunci, satu unit handphone, hoodie warna abu-abu, tas selempang, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini lebih jauh.

“Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKP Abdul Azis, Selasa (05/05/2026).

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang berkembang dan keterangan awal pelaku, tersangka diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Bahkan, diduga pelaku pernah melakukan kejahatan yang sama di lokasi tersebut lebih dari satu kali.

“Dari keterangan awal, pelaku diduga pernah melakukan pencurian lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Hal ini masih kami dalami untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus-kasus sebelumnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

Polisi melalui Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan segera melapor jika menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan