banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Dituding Saling Lindungi, FMPK: DPRD Kuningan Jangan Jadi Ruang Kompromi Pelanggaran

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Aroma ketidakberesan kembali menyelimuti penanganan dugaan pelanggaran etika di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan. Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) secara terbuka meluapkan kekecewaannya setelah diminta mengubah alamat surat pelaporan yang sebelumnya telah resmi diajukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD.

banner 728x250

Permintaan aneh tersebut diterima Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, melalui sambungan telepon dari pihak pendamping BK. Ia diminta agar laporan terkait dugaan pelanggaran serius—yakni anggota DPRD yang diduga menghamili seorang perempuan di luar pernikahan sah—dibuat ulang dan dialamatkan kepada Ketua DPRD.

Padahal, menurut Luqman, laporan tersebut telah resmi diserahkan sejak Kamis, 23 April 2026.

“Kami bukan baru sekali melaporkan dugaan pelanggaran etika ke BK. Ini sudah berulang kali, lintas fraksi—mulai dari PKB, PKS, Gerindra, hingga Golkar. Dan sekarang, hampir semua unsur fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan pernah kami laporkan. Ini situasi yang memprihatinkan,” tegas Luqman, Selasa (05/05/2026).

Kondisi tersebut, lanjutnya, bukan hanya mencederai marwah lembaga legislatif, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan publik yang semakin serius. Ironisnya, dari lima anggota BK yang mewakili lima fraksi, empat di antaranya pernah terseret persoalan etika dan menjadi objek laporan.

“Bagaimana publik bisa berharap objektivitas dan netralitas, jika hampir semua pihak yang duduk di meja pengadil justru pernah atau sedang bermasalah?” ujarnya tajam.

Alasan administratif yang disampaikan pihak pendamping BK dinilai tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada. FMPK mempertanyakan, mengapa koordinasi internal antarunit kerja tidak bisa dilakukan tanpa harus membebani pelapor untuk mengulang proses dari awal.

“Ini bukan soal teknis surat. Ini soal substansi laporan. Jangan sampai masyarakat melihat ada upaya mengulur waktu, atau bahkan skenario untuk meredam kasus,” kata Luqman.

Kecurigaan publik pun semakin menguat. Narasi yang berkembang di masyarakat bahwa DPRD menjadi ruang kompromi diam-diam untuk saling melindungi, kini menemukan buktinya. Dugaan adanya “kesepakatan tak tertulis” antaranggota untuk menutup kasus demi kepentingan politik masing-masing menjadi perbincangan yang sulit ditepis.

“Jangan sampai DPRD berubah menjadi lembaga yang saling menyandera dengan kartu truf masing-masing. Kalau semua saling menyimpan aib, lalu siapa yang benar-benar berdiri untuk kepentingan rakyat?” kritiknya.

FMPK juga mengingatkan agar Ketua DPRD tidak terseret dalam pusaran kepentingan yang berpotensi merusak integritas lembaga. Mereka menolak keras jika posisi Ketua DPRD hanya dijadikan “tameng administratif” atau “keranjang penampung masalah” dari anggota yang bermasalah.

“Jangan sampai Ketua DPRD dijadikan tumbal dari praktik-praktik yang tidak sehat. Jika mekanisme ini hanya dijadikan alat tawar-menawar politik, maka yang dikorbankan bukan hanya keadilan, tapi juga kepercayaan publik,” tegas Luqman.

FMPK menyatakan akan tetap konsisten mengawal proses ini sesuai jalur yang benar—melaporkan ke BK sebagai lembaga etik internal, sekaligus ke Dewan Etik partai masing-masing. Namun, segala bentuk prosedur yang tidak substansial dan berpotensi mengaburkan pokok persoalan akan mereka tolak.

Di tengah situasi ini, satu pertanyaan besar menggantung: apakah lembaga legislatif masih menjadi rumah etika publik, atau justru telah berubah menjadi ruang aman bagi kompromi pelanggaran?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat akan mencapai titik nadirnya. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya citra lembaga, tetapi juga fondasi moral demokrasi itu sendiri. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan