Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan melangkah maju dengan dua kebijakan strategis sekaligus: mewujudkan pembangunan berbasis data yang akurat dan presisi, serta menerapkan sistem hukum yang lebih manusiawi melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini ditandai dalam kegiatan Apel Pagi yang digelar di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (11/5/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Kegiatan ini menjadi momen penting karena dirangkaikan dengan pencanangan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2026, persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, serta penandatanganan Nota Kesepakatan kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuningan Urip Sugeng Santoso beserta jajarannya, serta Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Yuliana.
Dalam rangkaian acara dilakukan penandatanganan nota kesepakatan secara simbolis antara Pemkab Kuningan dan Bapas Kelas I Cirebon. Selain itu, digelar pula penyematan selempang kepada agen statistik Desa Cantik dan pemakaian rompi kerja bagi petugas Sensus Ekonomi 2026, sebagai tanda resmi dimulainya penguatan tata kelola data statistik di wilayah Kuningan.
Dalam amanatnya, Bupati Dian Rachmat Yanuar menekankan bahwa data yang sahih dan terukur adalah fondasi utama keberhasilan pembangunan. Tanpa data yang tepat, kebijakan hanya akan menjadi asumsi dan tidak akan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
“Kebijakan pembangunan tidak akan berjalan efektif dan tepat sasaran jika tidak didukung data yang akurat. Data ini menjadi pedoman dan arah langkah kita. Saya tegaskan, setiap program dan sasaran pembangunan harus didasarkan pada fakta dan data yang benar, bukan sekadar berdasarkan dugaan, asumsi, atau sekadar ‘kata orang’,” tegas Bupati Dian.
Sebagai langkah nyata, Pemkab Kuningan resmi meluncurkan dan mengembangkan program Desa Cantik di tiga desa percontohan, yaitu Desa Jagara Kecamatan Darma, Desa Mekarsari Kecamatan Maleber, dan Desa Sukaraja Kecamatan Ciawigebang.
Melalui program ini, pemerintah mendorong aparatur dan perangkat desa untuk berubah peran. Tidak lagi sekadar menjadi pelaksana administrasi rutin, melainkan bertransformasi menjadi pengelola, pengolah, dan penganalisis data. Mereka dituntut mampu menyusun informasi terkait data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, hingga tingkat ketahanan pangan wilayahnya secara mandiri, sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan tingkat desa.
Selain itu, Bupati Dian juga memerintahkan seluruh Camat dan pimpinan SKPD untuk berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung Mei hingga Agustus mendatang. Kegiatan ini bertujuan memetakan potensi, kekuatan, dan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perekonomian masyarakat secara menyeluruh.
Di tingkat kabupaten, pemenuhan Indeks Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) difokuskan pada peran Diskominfo sebagai Wali Data, Bappeda sebagai koordinator pengelola data, serta Dinas Kesehatan dan BKPSDM, demi mewujudkan penerapan prinsip Satu Data Indonesia yang terpadu dan terstandar.
Selain penguatan data, momen apel pagi ini juga menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Kuningan. Penandatanganan kerja sama dengan Bapas Kelas I Cirebon mengatur penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menjadikan hukuman berupa kerja sosial atau pelayanan masyarakat sebagai alternatif selain penjara. Tujuannya agar anak tidak mendapatkan cap buruk atau stigmatisasi negatif yang bisa merusak masa depan mereka, namun tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Berbekal latar belakang keilmuan sebagai pekerja sosial, Bupati Dian menjelaskan bahwa penanganan terhadap pelaku tindak pidana, terutama anak-anak, harus berorientasi pada pemulihan fungsi sosial mereka agar dapat kembali berintegrasi dengan baik di tengah masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemkab Kuningan telah menyiapkan sejumlah lokasi dan fasilitas pendukung terpadu. Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan memanfaatkan fasilitas milik Dinas Sosial (panti asuhan dan panti jompo), Dinas Kesehatan (RSUD dan Puskesmas), serta melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Disporapar, dan pemerintah desa setempat.
“Besar harapan saya, kerja sama ini makin memperkuat sinergi kita semua. Ada satu prinsip yang harus kita pegang teguh: kita menghukum perbuatan salahnya, tetapi jangan sampai menghancurkan masa depannya. Kita tanggung jawabkan perbuatannya, tapi jangan sampai mematikan cita-cita dan harapan masa depannya,” pungkas Bupati Dian Rachmat Yanuar mengakhiri amanatnya. (Abel)













