banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Lewat Hibah, Proses Cuma 5 Hari Kerja

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Proses peralihan aset tanah dari orang tua kepada anak melalui mekanisme hibah harus dilakukan melalui tahapan yang benar agar perubahan nama pada sertipikat berjalan sah secara hukum dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk teliti memeriksa kondisi tanah sebelum memulai proses administrasi.

banner 728x250

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Setelah memastikan tanah aman dari masalah hukum, langkah selanjutnya adalah melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa dokumen lengkap, yaitu cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah demi Langkah Proses Hibah
Shamy Ardian merinci alur proses hibah tanah agar tidak keliru. Berikut tahapan yang harus dilalui:

1. Pengecekan Sertipikat: Setelah pemutakhiran data, pemilik tanah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat. Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan tanah tersebut bersih dari status sita, blokir, maupun dijadikan agunan atau jaminan utang.

2. Penyelesaian Kewajiban Negara: Apabila hasil pengecekan sudah aman, proses dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban penerimaan negara, seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

3. Pembuatan Akta Hibah: Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT, yang harus ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima hibah.

4. Unggah Berkas dan Verifikasi: PPAT selanjutnya akan mengunggah seluruh berkas ke dalam sistem elektronik BPN. Di tahap ini, petugas akan memeriksa keabsahan dan kelengkapan seluruh dokumen.

5. Proses Balik Nama: Setelah verifikasi sistem dinyatakan lengkap, berkas fisik dibawa ke Kantah untuk diproses lebih lanjut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat ini diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya atas nama orang tua sudah berubah menjadi atas nama anaknya,” pungkas Shamy Ardian menjelaskan hasil akhir proses tersebut.

Melalui panduan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus peralihan hak tanah dengan benar, aman, dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan