Bingkaiwarta, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerima penyerahan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menerima langsung aset tersebut. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp763.198.000, terdiri dari:
– Tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I, Indramayu (120 m² tanah / 132 m² bangunan) — senilai Rp569.023.000
– Tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto (134 m²) — senilai Rp143.816.000
– Satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT — senilai Rp50.359.000
“Aset ini akan sangat membantu mendukung pelayanan kami kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Kami sangat mengapresiasi langkah KPK ini,” ujar Sekjen Dalu Agung.
Pemanfaatannya pun telah direncanakan — tanah dan bangunan di Indramayu dapat difungsikan sebagai tempat tinggal dinas pegawai, sedangkan lahan di Mojokerto berpotensi dikembangkan untuk fasilitas kedinasan seperti gedung arsip atau sarana pendukung operasional kantor.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara. KPK berpesan agar setiap aset yang diterima dipasangi papan informasi yang menyatakan statusnya sebagai hasil penanganan perkara korupsi — sebagai sarana edukasi publik.
“Tujuannya agar masyarakat memahami: penindakan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kepentingan umum melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan. Selain ATR/BPN, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerima aset rampasan pada kesempatan yang sama. (Abel/hms)













