banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kuasa Hukum Priyo Bongkar Fakta Baru di Sidang Lanjutan Pembunuhan Satu Keluarga

 

Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan, kembali menggelar di Pengadilan Negeri Indramayu Senin (25/05/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah pembunuhan terjadi.

banner 728x250

Kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menjelaskan sidang kali ini berfokus pada pemutaran rekaman CCTV dari tanggal 28 hingga 30 Agustus 2025.

“Iya, jadi tadi sidang itu bukti tambahan. Saksi di luar berkas, kemudian alat bukti berupa rekaman CCTV yang diputar dari waktu ke waktu dimulai dari hari Kamis tanggal 28 sampai dengan tanggal 29, dan terakhir tadi sebelum diskors sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025,” ujar Ruslandi kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, dari rangkaian rekaman CCTV tersebut tergambar pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis itu diduga hanya dua orang. Rekaman awal memperlihatkan tiga orang berjalan menuju toko pada malam Jumat sekitar pukul 22.00 WIB, yakni korban Budi, terdakwa Ririn, dan Priyo yang mengikuti menggunakan sepeda motor.

“Di CCTV terlihat mereka menuju toko, lalu beberapa jam kemudian kembali ke rumah yang menjadi TKP di rumah Pak Amarum Haji Sahroni,” katanya.

Dalam tayangan CCTV lain yang berasal dari kawasan Karangturi, terlihat adanya aktivitas mobil pikap keluar masuk rumah korban. Mobil tersebut diduga dipersiapkan untuk mengangkut jasad korban.

“Nah kemudian ada pergerakan mobil pickup yang awalnya keluar dari rumah TKP menuju toko, sepertinya mengecek untuk mengangkut jenazah. Tapi malam itu tidak jadi dan mobil kembali masuk ke garasi,” ungkap Ruslandi.

Sidang juga memutar rekaman CCTV malam berikutnya. Dalam rekaman tersebut, Priyo bersama terdakwa Ririn terlihat menggunakan sepeda motor putih milik korban dan berhenti di toko untuk memantau situasi.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.10 WIB, mobil pikap berhenti di depan toko dan kedua terdakwa masuk ke dalam toko. Ruslandi menyebut Priyo terlihat berada di bak belakang kendaraan, sementara Ririn mengemudikan mobil.

“Itu masih kosong tapi sudah ada terpal dan pickup tertutup seperti kendaraan angkutan barang,” jelasnya.

Rekaman CCTV berikutnya memperlihatkan proses pemindahan jasad korban. Menurut Ruslandi, terdakwa Priyo naik ke sisi kiri depan kendaraan, sementara jasad korban Budi menggunakan alat berupa bambu besar untuk menopang tubuh korban.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menjelaskan hasil pemeriksaan penyidik terhadap kedua terdakwa. Ia menyebut keterangan Priyo selama proses penyidikan selalu dikonfirmasi kepada terdakwa Ririn sehingga terjadi penyesuaian cerita.

“Dari rangkaian CCTV yang sudah diputar itu, pelaku utamanya adalah Ririn dan Priyo membantu seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Ririn,” katanya.

Namun demikian, Ruslandi menegaskan kliennya membantah melakukan aksi kekerasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

“Priyo tidak mengakui melakukan pemukulan menggunakan palu. Tindakan-tindakan kekerasan itu dilakukan oleh saudara Ririn,” ujarnya.

Ia juga menyebut Priyo membantah ikut membunuh anak korban. Dalam keterangannya di persidangan sebelumnya untuk terdakwa Ririn, Priyo menyatakan bahwa tindakan menenggelamkan anak korban dilakukan oleh Ririn seorang diri.

Kasus pembunuhan sadis ini sebelumnya menggemparkan warga Kelurahan Pamoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Lima orang dalam satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan dan dikubur dalam satu liang.

Korban terdiri dari pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka yakni Ratu yang berusia tujuh tahun dan Bela yang masih berusia delapan bulan. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan