banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Hindari Sengketa, Ini Tahapan dan Dokumen Wajib Jual Beli Tanah Menurut ATR/BPN

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Proses jual beli tanah tidak berhenti hanya pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, yang kemudian dilanjutkan dengan transaksi pembayaran. Lebih dari itu, kedua belah pihak wajib memahami alur, persyaratan, dan ketentuan hukum yang berlaku agar peralihan hak berjalan sah, aman, dan tidak menimbulkan permasalahan maupun sengketa di kemudian hari.

banner 728x250

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan status tanah sejak tahap awal transaksi. Hal ini termasuk memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan dan memastikan objek tanah tersebut tidak sedang tersangkut sengketa atau perkara hukum.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, kemarin.

Secara umum, proses transaksi memang dimulai dari kesepakatan kedua belah pihak mengenai objek tanah, nilai harga, serta syarat-syarat perjanjian. Pada tahap awal ini, pembeli memiliki peran penting untuk melakukan verifikasi, memastikan dokumen lengkap, status tanah bersih, dan bebas masalah agar proses administrasi selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Setelah kesepakatan tercapai, penjual maupun pembeli harus menyiapkan dokumen administrasi dan memenuhi kewajiban masing-masing sesuai aturan yang berlaku:

Dari sisi Pembeli, dokumen yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain kelengkapan data diri, pembeli juga wajib melunasi kewajiban perpajakan berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian sah dari rangkaian administrasi peralihan hak.

Sementara bagi Penjual, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sertipikat tanah asli, dokumen identitas diri (KTP, KK, NPWP), bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, persetujuan tertulis dari pasangan (apabila sudah menikah), serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tanah tersebut.

Setelah seluruh dokumen dan kewajiban administrasi lengkap, proses dilanjutkan ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di tahap ini, kedua pihak menghadap PPAT dengan membawa seluruh berkas persyaratan. PPAT akan melakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian data pada sertipikat dengan dokumen pendukung, sebelum kemudian menuangkan isi kesepakatan ke dalam dokumen AJB. Dokumen ini menjadi dasar sah secara hukum terjadinya peralihan hak kepemilikan.

Langkah terakhir yang tak kalah penting adalah proses pengajuan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Setelah AJB ditandatangani, pemohon wajib mendaftarkan perubahan nama pemegang hak agar data dalam buku tanah dan sertipikat diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini mutlak diperlukan agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan negara.

Untuk keperluan pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon atau pembeli perlu menyiapkan berkas-berkas berikut:

1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai;

2. Surat kuasa khusus bermeterai (apabila pengurusan diwakilkan);

3. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket;

4. Sertipikat tanah asli;

5. Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT;

6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pelunasan PBB tahun berjalan;

7. Bukti setor BPHTB serta bukti pembayaran uang pemasukan (sesuai ketentuan pendaftaran hak).

Kementerian ATR/BPN juga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi persyaratan hingga estimasi biaya layanan melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi tersebut, panduan lengkap mengenai peralihan hak dapat diakses dengan mudah melalui menu “Info Layanan”, kemudian pilih sub menu “Peralihan Hak”, dan klik opsi “Jual Beli”.

“Melalui fitur dalam aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan. Khusus untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” tambah Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui platform Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan aplikasi, masyarakat juga disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Pertanahan terdekat guna mendapatkan panduan lebih lanjut serta kepastian informasi terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan