Bingkaiwarta, JAKARTA – Praktik kejahatan mafia tanah hingga kini masih menjadi ancaman nyata yang meresahkan masyarakat, khususnya bagi para pemilik hak atas tanah. Guna memutus mata rantai kejahatan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam, melainkan turut berperan aktif dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak, pemalsuan dokumen, atau penyerobotan lahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan aset masing-masing. Menurutnya, tanah bukan sekadar benda berharga, melainkan buah dari kerja keras seumur hidup yang sering kali ditujukan sebagai warisan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, perlindungan terhadap aset tersebut harus dilakukan secara maksimal dan berkesinambungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot, dokumennya dipalsukan, atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret dan sah,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, pekan lalu.
Iljas mengingatkan, sebagian besar kasus permasalahan pertanahan bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, seperti penyerobotan batas lahan, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, ia menekankan agar masyarakat senantiasa menjaga dokumen sertipikat tanah dengan sangat hati-hati dan tidak menitipkan atau memindah tangankan dokumen asli kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas serta sah.
Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat dari pemilik hak dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah praktik mafia tanah berkembang dan merugikan masyarakat lebih luas lagi.
Terkait mekanisme pelaporan, Dirjen PSKP menjelaskan bahwa ada langkah-langkah yang perlu diperhatikan warga agar laporan dapat segera diproses dan ditindaklanjuti. Langkah awal yang wajib dilakukan pelapor adalah mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, antara lain sertipikat hak atas tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah jika diperlukan. Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar penting bagi petugas dalam melakukan verifikasi dan pengecekan data.
Setelah dokumen lengkap disiapkan, masyarakat memiliki beberapa opsi jalur pengaduan yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun melalui layanan daring:
1. Datang langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN terdekat sesuai lokasi tanah;
2. Melalui sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR!;
3. Melalui layanan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000;
4. Memanfaatkan fitur pengaduan dalam aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi persis tanah yang disengketakan, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung yang valid, supaya laporan bisa segera kami telusuri dan tindaklanjuti,” terang Iljas.
Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga sangat disarankan untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan aset, hingga tindakan penyerobotan secara fisik. Penanganan kasus-kasus semacam ini biasanya dilakukan secara terpadu dan bersinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum guna memastikan keadilan dan perlindungan hak masyarakat terjamin.
Di akhir keterangannya, Iljas Tedjo Prijono menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memberantas habis praktik mafia tanah dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang berniat jahat merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut atau ragu melapor apabila menemukan indikasi kejahatan pertanahan. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sepenuhnya oleh hukum,” pungkasnya. (Abel/hms)













