Bingkaiwarta, KUNINGAN — Terungkapnya dugaan keterlibatan empat orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam jaringan peredaran narkotika jenis sintetis atau sinte di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Nilai transaksi yang disebutkan cukup besar dan modus peredarannya yang disamarkan membuat kasus ini dinilai sangat mengkhawatirkan, terutama karena menyasar kelompok usia yang sedang dalam masa pertumbuhan dan pendidikan.
Merespons hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, Agus Mulya, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan tuntas.
Menurut Agus, peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman narkotika tidak lagi terbatas pada lingkungan tertentu, melainkan telah merambah hingga ke lingkungan pendidikan. Padahal, pelajar seharusnya memfokuskan seluruh perhatiannya untuk belajar dan mempersiapkan masa depan yang cerah bagi diri sendiri, keluarga, maupun daerah.
“Saya selaku Kepala BNNK Kuningan merasa sangat terpukul mendapati kenyataan ini. Namun di sisi lain, kami memiliki tekad yang kuat untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa narkotika jenis sinte bukanlah zat adiktif biasa yang dampaknya bisa dianggap ringan. Zat ini mengandung senyawa kimia buatan yang sangat berbahaya, terutama jika masuk ke dalam tubuh remaja yang sistem saraf dan otaknya masih dalam tahap perkembangan optimal. Penggunaan atau peredaran zat ini berpotensi merusak fungsi otak secara permanen, menurunkan kualitas kecerdasan, hingga mengubah perilaku menjadi tidak terkendali — yang pada akhirnya dapat merusak kualitas generasi muda secara keseluruhan.
Terkait proses hukum yang akan dijalani oleh para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, Agus menegaskan bahwa status tersebut tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana peredaran narkotika.
“Hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Status sebagai anak di bawah umur tidak boleh dijadikan tameng atau alasan untuk meloloskan diri dari pertanggungjawaban pidana, apalagi dalam kasus peredaran gelap narkoba yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Meski demikian, Agus memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan. Penanganan akan mengacu secara ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas perlu dibarengi dengan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan — tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka kesempatan bagi pembinaan dan pemulihan agar anak dapat kembali ke jalan yang benar.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berhenti begitu saja, namun di sisi lain hak-hak anak juga tetap kami lindungi sesuai aturan. Tujuannya adalah agar ada manfaat yang bisa diambil, baik bagi pelaku agar menyadari kesalahannya, maupun bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba,” tutupnya. (Abel)













