Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)
Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Karawang masih menghadapi tingginya angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menyebutkan bahwa penyebaran kasus paling banyak terjadi pada kelompok usia produktif, yakni 25–49 tahun, sedangkan kelompok usia 20–24 tahun menempati urutan berikutnya.
Berdasarkan data yang tersedia, sepanjang tahun 2024 ditemukan 886 kasus baru HIV. Jumlah tersebut menurun menjadi 757 kasus pada tahun 2025. Sementara itu, hingga April 2026 telah tercatat 233 kasus baru. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian masih perlu terus diperkuat di wilayah tersebut.
Pelajaran dari Kisah Kaum Nabi Luth a.s.
Menurut berbagai laporan, salah satu kelompok dengan angka penularan yang tinggi adalah lelaki yang berhubungan seksual dengan lelaki (LSL). Dalam pandangan Islam, perilaku homoseksual merupakan penyimpangan dari fitrah manusia dan dikaitkan dengan kisah kaum Nabi Luth a.s. Akhir dari kaum tersebut semestinya menjadi pelajaran bagi umat manusia agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Namun, pada kenyataannya, sebagian orang justru bangga dengan identitas tersebut dan menginginkan pengakuan sosial. Bahkan, ada yang menganggap bahwa hidup dengan HIV sambil menjalani terapi antiretroviral (ART) merupakan sesuatu yang tidak perlu dipermasalahkan. Mereka juga menuntut pengakuan atas dasar hak asasi manusia (HAM) dan memperjuangkan agar keberadaan mereka diterima secara luas oleh masyarakat.
Di sisi lain, pihak yang menolak perilaku tersebut kerap dianggap melakukan diskriminasi. Perdebatan ini semakin menguat ketika sebagian lembaga internasional memandang bahwa perilaku homoseksual tidak dikategorikan sebagai gangguan apabila dilakukan atas dasar persetujuan dan tidak menimbulkan penderitaan bagi pelakunya.
Liberalisme dan Kebebasan Tanpa Batas
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem kehidupan yang berlandaskan liberalisme. Sebagaimana asal katanya dari bahasa Latin, liber, yang berarti bebas atau tidak terikat, paham ini menjunjung tinggi kebebasan individu dalam berbagai aspek kehidupan.
Kebebasan berpendapat, berperilaku, maupun beragama memang memiliki ruangnya masing-masing. Akan tetapi, apabila kebebasan dijalankan tanpa batasan yang jelas, manusia berpotensi mengikuti hawa nafsu semata. Di sinilah peran akal dan wahyu menjadi sangat penting.
Islam memandang bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan pedoman hidup yang sesuai dengan fitrah manusia sekaligus memuaskan akal sehat. Karena itu, hak setiap individu perlu diatur agar tidak saling berbenturan dan tetap berada dalam koridor yang diridhai Allah Swt.
Pentingnya Menyelesaikan Masalah dari Hulu
Tingginya kasus HIV tidak cukup ditangani melalui aspek hilir seperti deteksi, pengobatan, dan penanganan medis semata. Akar persoalan yang lebih mendasar juga perlu diperhatikan. Sistem kehidupan saat ini telah gagal mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Karena pergaulan yang semakin bebas akan membuka ruang bagi berbagai bentuk penyimpangan seksual.
Jika akar persoalan ini tidak diselesaikan, maka berbagai dampak turunannya akan terus bermunculan. Kekhawatiran masyarakat, khususnya para orang tua, terhadap masa depan generasi muda pun semakin besar. Mereka berharap anak-anaknya dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.
Peran Media dalam Membentuk Perilaku
Selain tata pergaulan, media juga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan pola pikir dan perilaku masyarakat. Saat ini, berbagai konten pornografi dan materi yang bertentangan dengan nilai agama dapat diakses dengan mudah tanpa filter yang memadai.
Kondisi tersebut dapat mendorong terjadinya penyimpangan perilaku seksual. Di sisi lain, sanksi yang diterapkan pun belum memberikan efek jera sehingga pelaku dapat mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman. Karena itu, gagalnya pengaturan pergaulan, lemahnya kontrol media, serta sanksi yang tidak menimbulkan efek pencegahan merupakan faktor yang membuat persoalan ini sulit terselesaikan.
Ancaman terhadap Bonus Demografi
Jika mayoritas penderita HIV berasal dari kelompok usia produktif, maka bonus demografi yang diharapkan dapat menjadi kekuatan bangsa justru berpotensi berubah menjadi tantangan besar. Apabila faktor-faktor penyebab penyebaran HIV tidak ditangani secara menyeluruh, bonus demografi dapat bergeser menjadi bencana demografi. Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, kondisi tersebut juga dipandang sebagai ancaman terhadap keberlangsungan generasi, dan dalam perspektif keimanan, dapat mengundang azab Allah Swt.
Allah Swt. berfirman:
«وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
“(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’”
(QS. Al-A’raf [7]: 80)
«اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
“Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
(QS. Al-A’raf [7]: 81)
«فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ
“Maka, ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Lut) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi.”
(QS. Hud [11]: 82)
Pandangan Islam tentang Tata Pergaulan dan Sanksi
Islam melarang pergaulan bebas dan menetapkan aturan interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat. Ketentuan tersebut merupakan bentuk penjagaan Allah terhadap fitrah manusia. Salah satu dampak dari rusaknya tata pergaulan adalah munculnya berbagai penyimpangan seksual yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penyebaran HIV.
Oleh sebab itu, Islam tidak hanya mengatur aspek moral, tetapi juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang dilakukan. Dalam literatur fikih klasik, terdapat pembahasan mengenai hukuman bagi pelaku zina dan liwath. Ketegasan sanksi tersebut memiliki fungsi sebagai pencegah (jawazir) sekaligus penebus dosa (jawabir), sehingga masyarakat terhindar dari perbuatan maksiat.
Media yang Berjalan Sesuai Syariat
Islam juga memberikan perhatian besar terhadap media. Media seharusnya berfungsi membentuk kepribadian Islam dan menjaga masyarakat dari konten yang merusak akidah maupun fitrah manusia. Karena itu, media perlu berjalan sesuai dengan syariat dan terbebas dari unsur asusila, baik dalam bentuk gambar, tulisan, syair, candaan, maupun bentuk lainnya yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam sebagai Solusi Menyeluruh
Penanganan masalah dari aspek hulu hingga hilir diyakini dapat menghadirkan penyelesaian yang komprehensif tanpa menimbulkan persoalan baru. Islam merupakan sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt., Sang Pencipta manusia dan alam semesta. Karena Pencipta lebih mengetahui hakikat ciptaan-Nya, maka solusi yang berasal dari-Nya dipandang sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.
Wallahu a’lam bish-shawab.













