Oleh: Resa Ristia Nuraidah
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui para pekerja Indonesia. Ancaman PHK belum juga mereda akibat tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi yang semakin membebani dunia usaha. Kondisi ini membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.
Salah satu kasus terbaru terjadi pada PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur tersebut menutup operasionalnya dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. Penutupan ini disebut dipicu oleh tekanan ekonomi dan lesunya pasar global yang membuat perusahaan tidak mampu bertahan.
Di sisi lain, persaingan mencari pekerjaan semakin ketat. Satu lowongan kerja dapat diserbu oleh ribuan pelamar. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia jauh lebih sedikit dibanding jumlah pencari kerja yang terus bertambah. Kondisi tersebut tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi para kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Realitas ini sejatinya merupakan buah logis dari sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, buruh dipandang sebagai faktor produksi atau komoditas yang nilainya diukur berdasarkan keuntungan yang dapat diberikan kepada perusahaan. Ketika keberadaan pekerja dianggap tidak lagi menguntungkan, PHK menjadi pilihan yang dianggap wajar demi menjaga keuntungan pemilik modal.
Lebih jauh lagi, kapitalisme memusatkan kepemilikan modal pada segelintir orang. Akibatnya, lapangan pekerjaan menjadi terbatas bukan karena kebutuhan kerja tidak ada, melainkan karena kesempatan kerja hanya dibuka jika memberikan keuntungan bagi pemilik modal. Ketika keuntungan menurun akibat krisis global, pelemahan ekonomi, atau kenaikan biaya produksi, pekerja menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
Dalam sistem kapitalisme, negara pun cenderung berperan sebagai penjaga iklim investasi dan kepentingan para pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, solusi yang diberikan biasanya sebatas bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman sosial. Langkah-langkah tersebut hanya berfungsi mengurangi dampak, bukan menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan rakyat kehilangan sumber penghidupan.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menetapkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan masyarakat. Negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap laki-laki yang mampu bekerja memperoleh kesempatan mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya.
Sistem ekonomi Islam juga memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis. Islam mengatur kepemilikan berdasarkan syariat, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dengan pengaturan ini, sumber-sumber ekonomi strategis tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dalam konsep Islam, struktur kepemilikan dibangun untuk mencegah monopoli dan ketimpangan ekonomi. Distribusi kepemilikan yang adil akan menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam sehingga peluang usaha serta lapangan kerja terbuka lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, Baitul Maal hadir sebagai jaminan nyata bagi rakyat. Negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung bagi setiap individu. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, rakyat tidak akan sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
Karena itu, maraknya PHK massal yang terjadi hari ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan cerminan kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sudah saatnya umat menyadari bahwa Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menghadirkan sistem ekonomi yang lebih adil, menyejahterakan, dan memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh masyarakat. [Wallahu a’lam bi Ash-shawāb]













