Oleh : Lia Awaliyah (Aktivis Muslimah)
Belakangan ini, dunia aktivis dan mahasiswa di seluruh Indonesia tengah digemparkan oleh kehadiran sebuah film dokumenter berjudul “Pesta Babi : Kolonialisme di Zaman Kita”. Karya kolaborasi dari anak bangsa, Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale, ini memotret realitas pahit bagaimana kekayaan alam Papua perlahan dikeruk habis di bawah dalih ketahanan pangan dan transisi energi. Di saat sumber daya alam tersebut diklaim sebagai modal pembangunan nasional, masyarakat asli Papua khususnya masyarakat adat Suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu masih harus bergelut dengan keterbatasan akses kesejahteraan, pendidikan, maupun kesehatan (id.wikipedia.org, Mei 2026).
Namun, kehadiran film ini justru memicu polemik yang pelik di tengah masyarakat. Berdasarkan Edaran Pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tertanggal 11 Mei 2026, tercatat sudah ada 21 insiden intimidasi serius yang dialami oleh mereka yang berani menonton atau menyebarluaskan film ini. Kegiatan nonton bareng (nobar) kerap diawasi ketat oleh aparat intelijen, dibubarkan secara paksa, hingga data peserta dicatat. Menurut keterangan sutradara film, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari kasus yang terjadi; tim pembuat film bahkan mengaku kewalahan karena tidak memiliki kapasitas cukup untuk merekam seluruh laporan intimidasi yang masuk (projectmultatuli.org, 18 Mei 2026).
Gelombang pembubaran ini bahkan telah terekam dan menyebar luas di media sosial. Di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara (Selasa, 12 Mei 2026), kegiatan nobar dibubarkan secara paksa oleh anggota TNI dan petugas keamanan. Insiden serupa juga terjadi di Pendopo Benteng Oranje, Ternate Tengah (Jumat, 8 Mei 2026), yang dihadiri langsung oleh Komandan Kodim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi. Belum lama berselang, di Universitas Mataram, kegiatan yang direncanakan pun dibatalkan dan dibubarkan oleh pihak rektorat dengan alasan menjaga kondusivitas kampus. Alasannya sama: film dokumenter ini dianggap terlalu proaktif dan berpotensi memicu polemik antara pemerintah dengan rakyatnya (www.google.com, 14 Mei 2026).
Berbagai pelarangan dan pembubaran tersebut menjadi bukti nyata wajah pemerintahan yang terkesan antikritik, sekaligus menegaskan kegagalan sistem dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul. Lebih memprihatinkan lagi, keterlibatan unsur TNI dalam tindakan tersebut dinilai telah menyimpang dari aturan yang dibuat oleh para pemangku kebijakan itu sendiri. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, fungsi utama TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara, termasuk menjamin keamanan jalannya ruang diskusi damai. Seharusnya aparat menjadi pelindung hak warga negara, bukan sebaliknya menjadi penghalang kebebasan sipil (amnesty.id, 22 Mei 2026).
Di balik polemik pelarangan itu, pesan utama dalam film ini justru menyodorkan fakta yang sulit dibantah: narasi besar mengenai ketahanan pangan dan transisi energi yang selama ini digaungkan pemerintah ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Proyek Strategis Nasional yang digagas pemerintah justru terbukti merugikan masyarakat di wilayah Papua Selatan. Hutan-hutan lebat dan tanah adat yang menjadi nyawa bagi masyarakat adat, kini berubah fungsi menjadi kawasan industri perkebunan kelapa sawit, tebu, dan proyek pangan berskala besar. Eksploitasi ini telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Yang lebih miris, tanah-tanah warisan tersebut dinilai sangat murah, bahkan hanya dihargai sekitar 300 ribu rupiah per hektar saat diambil alih (www.bbn.com, 14 Mei 2026).
Tidak mengherankan jika muncul keresahan mendalam di kalangan masyarakat Papua. Wacana keinginan untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sempat mengemuka di kalangan sebagian warga, sejatinya bukan tanpa alasan. Mereka telah mengorbankan diri dan berintegrasi di bawah bendera Merah Putih, namun pengorbanan itu belum dibalas dengan perlindungan yang layak. Bahkan, sejarah mencatat ada warga yang terpaksa mengungsi hingga ke negara tetangga, Papua Nugini, semata-mata karena ketakutan menghadapi operasi militer di tanah kelahirannya. Keberadaan wilayah mereka yang jauh dari pusat ibu kota negara kerap dijadikan alasan keterbelakangan, namun pada kenyataannya hal ini justru membuat mereka terpinggirkan. Masyarakat adat di sana belum merasakan akses pendidikan yang memadai, fasilitas kesehatan yang layak, bahkan pemenuhan kebutuhan pangan sehat pun masih menjadi tantangan berat. Keberadaan mereka seolah hanya dijadikan simbol atau ikon semata bagi mereka yang memiliki kepentingan, sementara kekayaan tanah airnya disedot habis. Tujuan awal yang digembar-gemborkan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional dan transisi energi, justru berakhir menggusur sistem pangan tradisional, merusak lingkungan hidup, serta mengancam keberlangsungan identitas masyarakat Papua.
Lebih jauh lagi, sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan telah melanggengkan ketimpangan ekonomi yang sangat signifikan. Kekayaan alam yang sejatinya milik umum dan seharusnya dikelola dengan bijak oleh pemerintah demi kemaslahatan rakyat, justru seolah diperjualbelikan kepada pihak asing. Harta milik bersama dengan mudahnya dikuasai oleh segelintir kelompok oligarki. Akibatnya, jurang kemiskinan makin melebar: rakyat kecil makin terpuruk dalam kemiskinan, sementara segelintir orang makin menumpuk kekayaan. Pertanyaan besar pun muncul: untuk siapa sebenarnya pembangunan ini diperjuangkan? Di mana keberadaan negara saat masyarakat Papua membutuhkan perlindungan dan pelayanan?
Jika kita merujuk pada pandangan Islam, persoalan ini memiliki landasan aturan yang sangat jelas. Dalam Islam, kepemilikan harta dibagi menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Sumber daya alam merupakan bagian dari kepemilikan umum, yaitu anugerah langsung dari Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk dikelola, dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Sumber daya alam ini menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, padang rumput, hutan, hingga barang tambang.
Dalam pengelolaannya, Islam menetapkan aturan ketat: kekayaan alam tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan, apalagi jika hal itu menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat sekitar. Lebih tegas lagi, kepemilikan umum semacam ini wajib dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan atau dimonopoli oleh individu maupun kelompok tertentu. Segala keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan kekayaan alam tersebut harus dikembalikan lagi untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk menguntungkan segelintir kalangan.
Jika negara hendak melaksanakan sebuah proyek pembangunan, maka orientasinya haruslah kemaslahatan umat, dijalankan sesuai syariat, dan jauh dari kepentingan pribadi atau kelompok. Teladan nyata telah ditinggalkan oleh Utsman bin Affan RA. Ketika ada sebuah sumur air dijual mahal oleh pemiliknya dan sulit diakses oleh kaum Muslimin, Utsman membelinya dengan harga tinggi, lalu mewakafkannya sepenuhnya untuk kepentingan umum. Sumur itu tidak ia jadikan aset pribadi atau bisnis, melainkan dikembalikan fungsinya sebagai sumber kehidupan bagi semua orang.
Selain itu, sikap negara yang terkesan antikritik sebagaimana yang terjadi saat ini pun sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam pandangan Islam, pemimpin atau negara tidak seharusnya menutup mata dan telinga terhadap kritik. Justru sebaliknya, kritik yang disampaikan demi kebenaran dan kebaikan merupakan hak rakyat sekaligus kewajiban, serta menjadi sarana penting untuk mencegah penyimpangan dan ketidakadilan. Rasulullah SAW dan para pemimpin umat terdahulu senantiasa menerima masukan, koreksi, dan kritik dari rakyatnya dengan lapang dada, bahkan kritik dianggap sebagai hadiah dan cermin bagi pemerintah agar tetap berada di jalan yang benar. Menindas atau membungkam kritik sama artinya dengan menutup peluang perbaikan dan menjauhkan negara dari nilai keadilan yang sejati.
Kisah masa lalu dan aturan syariat ini menjadi cermin bagi kita hari ini. Apakah kekayaan alam Papua dikelola seperti sumur yang diwakafkan demi kehidupan rakyat? Dan apakah negara hari ini hadir sebagai pelindung yang mendengar aspirasi, atau justru menjadi tembok pembungkam kebenaran? Sejarah akan mencatat jawabannya.













