Oleh : Lia Awaliyah (Aktivitis Muslimah)
Kekerasan seksual, baik verbal maupun non-verbal, semakin marak dan menjadi sorotan serius di dunia pendidikan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menuntut ilmu dan membentuk karakter justru mulai kehilangan fungsinya. Rasa aman kian terkikis, terutama bagi perempuan, seiring meningkatnya berbagai kasus pelecehan yang terjadi bahkan di lingkungan akademik.
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh dugaan percakapan tidak pantas yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2023 di media sosial Line, yang membahas secara tidak senonoh teman perempuan mereka (kompastv.com, 19/04/2026). Menanggapi hal tersebut, pihak kampus bersama Satgas PPKS memberikan sanksi tegas berupa penonaktifan mahasiswa sejak 15 April hingga 30 Mei 2026, serta pengawasan intensif guna mencegah interaksi dengan korban dan saksi. Tercatat terdapat 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan (dailymotion.com, 16/04/2026).
Kasus serupa juga terjadi di Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa karena terlibat pelanggaran tata tertib dan tindakan pelecehan seksual di ranah digital. Meski terjadi pada 2024, kasus ini baru dilaporkan pada April 2026 (news.detik.com, 20/04/2026). Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk memulihkan hak-hak korban, baik secara akademik maupun sosial.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus bukan lagi sekadar insidental, melainkan bagian dari pola yang terus berulang. Bahkan, besar kemungkinan banyak kasus lain yang tidak terungkap karena korban takut melapor, tidak percaya pada sistem, atau karena budaya yang masih menormalisasi pelecehan, terutama dalam bentuk verbal.
Pertanyaannya, mengapa kekerasan seksual tetap terjadi meskipun berbagai kampus telah membentuk Satgas PPKS?
Jawabannya tidak tunggal. Di satu sisi, terdapat kelemahan dalam implementasi kebijakan, seperti pendekatan yang masih reaktif, minimnya sosialisasi, serta sanksi yang sering kali baru tegas ketika kasus telah viral. Di sisi lain, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis nilai dalam memandang kebebasan dan interaksi sosial.
Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu menjadi nilai utama. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini sering dimaknai tanpa batas dan tanpa tanggung jawab moral yang memadai. Setiap individu merasa memiliki hak penuh atas ekspresi diri, termasuk dalam berkomunikasi dan berinteraksi, selama dianggap sebagai pilihan pribadi.
Masalah muncul ketika kebebasan tersebut tidak diiringi dengan kontrol diri dan standar etika yang jelas. Candaan bernuansa seksual dianggap wajar, objektifikasi terhadap perempuan dinormalisasi, dan interaksi digital menjadi ruang yang minim batasan. Dalam kondisi seperti ini, pelecehan verbal sering kali tidak lagi disadari sebagai bentuk kekerasan.
Lebih jauh, sistem kapitalisme juga mendorong komersialisasi tubuh perempuan. Industri hiburan, iklan, hingga media sosial kerap menjadikan tubuh perempuan sebagai daya tarik pasar. Hal ini secara tidak langsung membentuk cara pandang yang mereduksi perempuan sebagai objek, bukan subjek yang harus dihormati. Ketika pola pikir ini meresap ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan kampus, maka potensi terjadinya pelecehan semakin besar.
Meski demikian, penting untuk disadari bahwa faktor sistem bukan satu-satunya penyebab. Relasi kuasa yang timpang, budaya diam, serta lemahnya penegakan aturan juga turut memperparah situasi. Namun, sistem yang membiarkan kebebasan tanpa rambu moral tetap menjadi salah satu faktor yang memperkuat munculnya penyimpangan perilaku.
Dalam konteks ini, diperlukan solusi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek nilai dan kesadaran individu. Islam menawarkan kerangka yang komprehensif dalam menjaga kehormatan manusia.
Dalam Islam, kebebasan bukan berarti tanpa batas, melainkan terikat dengan hukum syara. Setiap perbuatan diukur berdasarkan halal dan haram, serta dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Hal ini membentuk kontrol internal yang kuat dalam diri individu.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Ahzab ayat 21:
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…”
Ayat ini menegaskan bahwa Rasulullah Saw menjadi acuan dalam berperilaku, termasuk dalam menjaga lisan, pandangan, dan interaksi sosial.
Islam juga memberikan aturan yang jelas: laki-laki diperintahkan menundukkan pandangan dan menjaga hawa nafsu, sementara perempuan diperintahkan menjaga kehormatan dan menutup aurat. Selain itu, Islam mengatur adab pergaulan, melarang khalwat, serta menutup segala celah yang dapat mengarah pada perbuatan zina dan pelecehan.
Lebih dari itu, penerapan syariat Islam secara kaffah tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga melibatkan peran negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Sanksi yang jelas akan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari berbagai bentuk kekerasan.
Dengan demikian, Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh: membangun individu yang bertakwa, menciptakan masyarakat yang saling menjaga, serta menghadirkan negara yang menegakkan hukum secara adil.
Kampus sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral. Tanpa fondasi nilai yang kuat, aturan seketat apa pun akan selalu memiliki celah untuk dilanggar.
Pada akhirnya, kekerasan seksual di kampus bukan hanya persoalan individu atau lemahnya pengawasan, tetapi juga mencerminkan krisis nilai yang lebih dalam. Selama kebebasan terus dimaknai tanpa batas dan tanpa tanggung jawab, maka potensi penyimpangan akan tetap ada.
Sudah saatnya solusi yang ditawarkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi menyentuh akar persoalan. Menghadirkan kembali nilai-nilai yang menjaga kehormatan manusia, serta menerapkannya secara menyeluruh, menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi diabaikan.













