banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kelalaian Jadi Peluang, Pencuri Motor di Kramatmulya Akhirnya Ditangkap Polisi

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang memanfaatkan kelalaian pemilik kembali terungkap di wilayah Kabupaten Kuningan. Berkat ketelitian dan kerja cepat jajaran kepolisian, pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif dilakukan selama beberapa waktu.

banner 728x250

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil membekuk tersangka berinisial BS, warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Kliwon, Desa Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi E 6162 YH, serta pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu satu buah jaket, celana jeans, tas, dan sepatu boots.

Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusuma, menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada tanggal 13 Mei 2026, tepatnya di pinggir jalan Dusun Kliwon, Desa Kramatmulya. Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya sejenak untuk beraktivitas di sawah, namun lupa mencabut kunci kontak yang masih tergantung di motor.

“Pelaku melihat kesempatan tersebut dan langsung mengambil motor yang kuncinya masih terpasang. Saat korban sedang bekerja di sawah, kendaraan tersebut langsung dibawa kabur oleh tersangka,” terang Kompol Eryda kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, polisi segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi, identitas dan pergerakan pelaku akhirnya dapat dilacak. Tersangka yang sempat bersembunyi akhirnya berhasil diamankan tim di wilayah Kecamatan Ciawigebang.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Wakapolres Kuningan mengingatkan bahwa keamanan aset pribadi sangat bergantung pada kewaspadaan masing-masing pemilik. Meskipun daerah terbilang aman, kejahatan tetap bisa terjadi jika ada celah kesempatan. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu memeriksa dan mengamankan kendaraan sebelum meninggalkannya, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan pernah meremehkan hal kecil seperti lupa mencabut kunci atau tidak mengunci kendaraan. Langkah pencegahan sederhana seperti itu sangat efektif untuk mencegah menjadi korban kejahatan,” tegasnya. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan