Bingkaiwarta, KUNINGAN – Proses panjang dan tahapan seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan untuk masa bakti 2026–2031 telah resmi berakhir dan tuntas. Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan akhirnya menetapkan lima nama terbaik yang dinilai layak dan kompeten untuk mengemban amanah besar mengelola dana umat di wilayah Kuningan selama lima tahun ke depan.
Penetapan kelima nama tersebut dituangkan secara resmi dalam Pengumuman Nomor 018/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2026 tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031, yang diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2026.
Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. H. Deniawan, menjelaskan bahwa penetapan ini adalah tindak lanjut sah dan prosedural. Keputusan ini diambil setelah menerima dan mempertimbangkan Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3669/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VII/2026 tertanggal 2 Juni 2026, terkait rekomendasi dan pertimbangan pengangkatan pimpinan di tingkat kabupaten/kota.
Setelah melalui serangkaian ujian, penilaian administrasi, wawancara, dan uji kelayakan serta kepatutan, akhirnya terpilih lima sosok yang akan memegang kendali organisasi. Kelima nama yang resmi ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 adalah:
1. H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si.
2. Asep Z. Fauzi, M.Pd.
3. Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom.
4. H. Syarifudin, Lc., M.Pd.
5. Adang Romadona, S.Pd.I.
Dengan ditetapkannya kelima nama tersebut, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah mekanisme internal organisasi. Penetapan siapa yang akan menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan periode ini, akan ditentukan melalui musyawarah dalam Rapat Pleno di antara kelima pimpinan terpilih tersebut. Hasilnya nanti akan disahkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan. Setelah keluar SK Bupati, barulah akan dilaksanakan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan selesainya seluruh rangkaian proses seleksi ini, masyarakat dan pemangku kepentingan menaruh harapan besar. Kepengurusan BAZNAS Kabupaten Kuningan yang baru diharapkan mampu membawa angin segar dan semangat baru dalam memperkuat tata kelola pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Kunci utama yang diharapkan adalah penerapan standar kerja yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan prinsip kerja tersebut, BAZNAS diharapkan mampu menyalurkan manfaat dana umat secara lebih luas, tepat sasaran, serta berkontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Kabupaten Kuningan.
Di akhir keterangannya, Tim Seleksi menegaskan kembali ketegasan proses ini. Seluruh tahapan telah dilalui, dinilai, dan diputuskan berdasarkan kelayakan. Oleh karena itu, keputusan yang telah ditetapkan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. Kini, fokus beralih sepenuhnya kepada para pimpinan terpilih untuk segera bersinergi dan bekerja demi kemaslahatan umat. (Abel)













