Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui penyempurnaan produk hukum daerah yang berkualitas. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa peraturan daerah maupun kebijakan publik tidak boleh lahir dalam ruang hampa atau tertutup. Sebaliknya, regulasi yang baik dan sehat harus lahir dari proses yang partisipatif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan nyata yang hidup di tengah masyarakat.
Pernyataan tegas ini disampaikan Bupati Dian saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mekanisme Pembentukan Peraturan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan”. Kegiatan ini merupakan inisiatif strategis dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan), yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026).
Forum akademik dan strategis ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan, Dr. Deniawan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, Rektor Universitas Muhammadiyah Kuningan, Dr. apt. Wawang Anwarudin, Wakil Rektor UM Kuningan, Dr. Nanan Abdul Manan, serta diikuti jajaran akademisi, dosen, dan mahasiswa UM Kuningan.
Dalam sambutannya, Bupati Dian memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Fakultas Hukum UM Kuningan yang telah menjembatani mahasiswa untuk terlibat langsung dan memahami proses birokrasi pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, kehadiran elemen akademisi dan generasi muda sangat krusial agar hukum tidak kaku, melainkan hidup dan dinamis.
“Regulasi yang baik itu tidak lahir dari ruang tertutup, tidak disusun dalam keterisolasian. Ia harus dibangun melalui ruang dialog yang luas, partisipasi publik, dan kolaborasi berbagai elemen masyarakat. Di sinilah mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dan krusial. Kalian bisa memberikan masukan, sudut pandang ilmiah, serta perspektif kritis yang membangun agar aturan yang dibuat benar-benar bermanfaat,” tegas Bupati Dian.
Lebih jauh dijelaskan, hukum tidak boleh hanya dimaknai sebagai sekadar kumpulan pasal, buku, atau aturan tertulis yang kaku. Lebih dari itu, hukum merupakan instrumen pengatur kehidupan yang dinamis, berfungsi mengarahkan masyarakat menuju kondisi yang lebih tertib, adil, sejahtera, dan berkeadilan sosial.
Sebagai contoh nyata dan relevansi hukum dalam pembangunan, Bupati menyinggung regulasi strategis yang saat ini sedang dipersiapkan dan dimutakhirkan, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini sangat vital karena menjadi landasan investasi dan pembangunan.
“Ambil contoh pemutakhiran RTRW yang sedang kita kerjakan. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor, sekaligus menjadi pedoman arah pembangunan daerah kita di masa depan. Tanpa regulasi yang berkualitas dan disusun melalui tahapan yang benar, pembangunan daerah pasti akan terganggu, tidak terarah, dan berjalan di tempat. Produk hukum harus berfungsi sebagai kompas yang memberikan kepastian arah, bukan malah membingungkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen penuh untuk terus memperkuat sinergitas dengan perguruan tinggi. Komitmen ini dijalankan melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix, yang melibatkan lima unsur kekuatan: pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media massa.
Bupati Dian pun membuka tangan lebar-lebar, mengajak kalangan akademisi maupun mahasiswa untuk tidak ragu menyampaikan kritik, saran, maupun masukan konstruktif. Selama disampaikan melalui jalur dan ruang dialog yang benar, segala bentuk masukan akan sangat berharga bagi kemajuan daerah.
“Kalau ada hal-hal yang diragukan, perlu dikritisi, atau ada usulan pemikiran baru, mari kita duduk bersama berdialog. Forum seperti ini jauh lebih produktif dan beradab, karena persoalan bisa dibedah bersama-sama, dicari akar masalahnya, dan ditemukan solusi terbaik demi kepentingan masyarakat luas,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan sekaligus pemateri, Adv. Ferdy Herdiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa FGD ini dirancang khusus untuk menjembatani teori dan praktik. Mahasiswa tidak hanya diajarkan hukum dari sisi normatif atau buku semata, tetapi diajak melihat langsung bagaimana sebuah kebijakan publik direncanakan, dibahas, diperdebatkan, hingga akhirnya ditetapkan menjadi produk hukum yang mengikat.
Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh dosen Fakultas Hukum, mahasiswa Program Studi Hukum, perwakilan himpunan mahasiswa dari 14 program studi berbeda, serta berbagai organisasi kemahasiswaan di lingkungan UM Kuningan. Secara keseluruhan, tercatat sekitar 75 peserta yang terlibat aktif berdiskusi dan bertukar gagasan.
Lebih dari sekadar ruang edukasi, FGD ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang konkret, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Momentum ini juga menjadi langkah awal yang bersejarah, di mana akan segera terjalin kerja sama formal antara Program Studi Hukum UM Kuningan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Ke depannya, kerja sama berkelanjutan ini akan mencakup berbagai bidang, mulai dari penelitian hukum bersama, penyusunan naskah akademik, hingga pengembangan kajian kebijakan publik. Melalui sinergi yang kuat antara dunia akademik dan pemerintah daerah, cita-cita besar mewujudkan visi “Kuningan Semakin Melesat” melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan hukum yang kokoh diyakini akan semakin nyata tercapai. (Abel)













