banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Konsultasi Gratis dan Jelas! Loket Pertanahan Di MPP Bantu Masyarakat Hindari Kesalahan Prosedur

Bingkaiwarta, TANGERANG – Sebelum mengurus penerbitan sertipikat maupun peralihan hak atas tanah, banyak masyarakat memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani berjalan lancar tanpa terhambat kekurangan dokumen atau kesalahan prosedur. Di Kota Tangerang, kebutuhan ini terjawab dengan hadirnya layanan pertanahan terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi andalan warga untuk mendapatkan informasi yang pasti dan jelas.

Salah satu warga yang merasakan manfaatnya adalah Andri. Ia datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang khusus untuk berkonsultasi mengenai prosedur peralihan hak tanah. Di sana, ia mendapatkan penjelasan lengkap dari petugas di loket layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

banner 728x250

“Di loket BPN barusan dijelaskan secara detail, mulai dari persyaratan sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi kami tahu persis apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi nantinya,” ujar Andri, Kamis (11/6/2026).

Ia juga mengapresiasi cara pelayanan yang diberikan petugas. Menurutnya, suasana yang santai namun tetap informatif membuat masyarakat merasa nyaman untuk bertanya hal-hal yang belum dipahami.

“Pelayanannya bagus, dijelaskan sedetil mungkin dan tidak berbelit-belit. Ini yang sebenarnya kami butuhkan: informasi yang jelas, disampaikan dengan cara yang mudah dimengerti,” tambahnya.

Pengalaman serupa dirasakan oleh Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Kota Tangerang yang sedang mengurus penerbitan sertipikat tanah untuk rumah milik orang tuanya. Melalui layanan terpadu ini, ia tidak perlu berpindah-pindah kantor untuk menyelesaikan berbagai keperluan. Ia cukup datang ke satu tempat untuk melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat di loket BPN.

“Saya berkonsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran pertama kali ini. Sangat memudahkan karena semua layanan terintegrasi di sini. Penjelasan petugas juga jelas dan sangat membantu,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, loket layanan ATR/BPN di lingkungan DPMPTSP Kota Tangerang ini beroperasi setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jadwal ini ditetapkan berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Dengan adanya layanan satu atap ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses informasi dan menyelesaikan berbagai urusan pertanahan secara efisien, transparan, dan memuaskan. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan