banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Ada Konsekuensi Hukum! Kejaksaan Awasi Ketat Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Di Kuningan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan kini memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat dan menyeluruh. Hal ini dilakukan guna memastikan sebanyak 390 ribu penerima manfaat mendapatkan makanan yang sehat, layak konsumsi, serta memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.

banner 728x250

Untuk memperkuat pengawasan di tingkat wilayah, sebanyak 32 camat di seluruh Kabupaten Kuningan secara resmi diberi tugas tambahan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat kecamatan sekaligus koordinator pengawasan dapur penyedia makanan di daerah masing-masing.

Penegasan peran ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengawasan Program MBG yang digelar di Aula Bank BJB Lantai 3 Kuningan, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana, serta jajaran pelaksana program MBG.

Ketua Satgas MBG yang juga Sekda Kuningan, U Kusmana, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara serius dan tidak boleh setengah hati. Menurutnya, camat merupakan ujung tombak yang paling memahami kondisi di lapangan, sehingga diharapkan berani bertindak tegas jika menemukan ketidaksesuaian.

“Camat harus tegas dan tidak ragu-ragu. Pahami betul bagaimana seharusnya dapur MBG di wilayah Anda berjalan—harus bersih, teratur, dan sesuai aturan. Ingat, ini adalah program strategis nasional yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat luas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran dalam pelaksanaan program tidak hanya berdampak pada kualitas layanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto. Ia menegaskan bahwa program ini harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.

“Kami akan melakukan pemantauan secara ketat. Jika ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan ada pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula sejumlah tantangan di lapangan, salah satunya adalah masih adanya dapur pelaksana yang belum dilengkapi peralatan pengolahan makanan secara lengkap. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas makanan dan mengganggu standar kebersihan yang wajib dipenuhi.

Selain kelengkapan fasilitas dapur, kualitas menu juga menjadi fokus utama pengawasan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap penerima manfaat berhak mendapatkan makanan yang bergizi, higienis, bervariasi, dan disalurkan tepat waktu.

Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengolahan bahan baku, kebersihan tempat, sistem administrasi, hingga kualitas makanan yang diterima oleh masyarakat. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga proses hukum sesuai tingkat kesalahannya.

Dengan adanya keterlibatan aktif para camat dan pengawasan ketat dari unsur kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan. Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh ketegangan pengawasan yang dilakukan di lapangan. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan