Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang cukup mengkhawatirkan. Kasus ini melibatkan empat orang pelajar di bawah umur yang masih aktif bersekolah di tiga Sekolah Menengah Atas Negeri di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam plastik klip bening. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menyembunyikan atau menempelkan barang terlarang itu di sejumlah titik di Kelurahan Sukamulya, Cigadung, hingga Cirendang,” ungkap AKP Jojo, Rabu (17/6/2026) pagi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim penyidik segera melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima paket tambahan yang tersembunyi di lokasi yang disebutkan. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket tembakau sintetis dengan berat total mencapai 21,82 gram, yang terdiri dari 11 paket berlapis lakban merah seberat 13,82 gram dan 10 paket lainnya seberat 8 gram.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain 2 botol bekas semprotan cairan sintetis, 1 unit timbangan digital, uang hasil transaksi senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, 4 unit ponsel, serta dokumen identitas keempat pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus canggih untuk menghindari deteksi, yaitu sistem tempel/peta—menyimpan barang di tempat tersembunyi agar diambil pembeli—serta transaksi langsung dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Memperluas jaringan, sekitar pukul 20.10 WIB petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Kuningan. Dari ketiganya, turut disita 10 paket tembakau sintetis beserta peralatan dan uang hasil penjualan.
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meski terancam hukuman berat mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau mati, proses hukum akan disesuaikan mengingat status mereka masih di bawah umur.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Sangat memprihatinkan ketika narkotika sudah menjangkau lingkungan pelajar. Kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan, memantau pergaulan serta aktivitas anak agar tidak terjerumus ke dalam perangkap narkoba,” tegas AKP Jojo.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (Abel)













