Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Kota Kuningan, Kelurahan Kuningan, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Korban berinisial YW (49), warga Kecamatan Garawangi, Kuningan, sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia dua hari setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati karena mencurigai adanya hubungan antara korban dengan istrinya. Padahal sebelumnya upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tersangka masih terus mencari keberadaan sang istri.
“Malam itu, tersangka mendapat informasi mengenai keberadaan korban dan mendatangi lokasi. Saat mendapati korban sedang bersama istrinya, emosi tersangka meledak,” ungkapnya kepada awak media, Senin (22/6/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menarik pakaian korban dari belakang, memiting lehernya hingga terjatuh, lalu memukul bagian wajah dan kepala secara berulang kali menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban menderita luka berat dan pendarahan hebat.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima detik dari lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut dipastikan tindakan itu dilakukan tersangka seorang diri, sementara warga sekitar justru berusaha melerai.
“Rekaman itu memperjelas bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat. Warga yang ada malah berusaha menghentikan perbuatan tersebut,” tegas AKP Abdul Azis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini tersangka telah diamankan dan perkara memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. (Abel)













