Bingkaiwarta, CIREBON – Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, bersama PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sumber daya air, di Balai Desa Cikalahang, Jumat (26/6/2026).
Kepala Desa Cikalahang Kusnan menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya setempat. Ia menegaskan dukungan ini diberikan sepanjang pelaksanaannya berpegang pada asas keadilan, kelestarian lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat Desa Cikalahang sebagai wilayah sumber air.
“Pengelolaan air harus proporsional dan sesuai aturan, agar kebutuhan warga maupun pertanian terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. Kami juga mengedepankan musyawarah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Kusnan.
Kedua belah pihak pun sepakat membuka ruang penyesuaian atau addendum perjanjian di masa mendatang, jika ditemukan dampak atau kebutuhan baru yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Dr. Ukas Suharfaputra, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kesepahaman yang terjalin. Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar pemanfaatan air, melainkan tanggung jawab bersama menjaga ketersediaan dan kelestarian sumber daya demi masa depan.
“Kami berkomitmen menjalankan kesepakatan dengan transparan dan adil. Kehadiran layanan air bersih harus memberi manfaat bagi semua pihak, tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan dan hak warga Desa Cikalahang,” tegas Ukas.
Pemerintah Desa Cikalahang juga menyampaikan terima kasih kepada Tim BBKH Universitas 17 Agustus (Untag) yang telah mendampingi dan memfasilitasi seluruh proses hingga tercapainya perjanjian ini. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi pengelolaan air yang berkeadilan, bermanfaat luas, dan lestari bagi generasi mendatang. (Abel)













