Bingkaiwarta, CIGANDAMEKAR – Kejadian mencekam berupa penganiayaan sadis terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Seorang menantu berinisial SR (33), buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya serta kerabat keluarga menggunakan senjata tajam jenis golok. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu petang, (8/7/2026), sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, pelaku datang ke lokasi dengan emosi meluap-luap akibat masalah rumah tangga. Ia mendatangi rumah mertuanya, Rasana (56), dengan maksud menemui istrinya namun langsung berteriak menantang warga sekitar. Bahkan sebelum kekerasan meletus, pelaku sempat menelepon seseorang dan meminta disiapkan kendaraan seolah siap mati dalam pertikaian tersebut.
Situasi memuncak saat Lukman, kerabat keluarga, mencoba menengahi dan menanyakan masalahnya. Tak terima dicampuri urusan, SR langsung menantang dan mencabut sebilah golok sepanjang 35 cm yang memiliki tanda khas bertuliskan simbol serta tulisan “POLICE” dan “SWAT”. Golok itu langsung diayunkan berkali-kali ke arah Lukman hingga menyebabkan luka serius.
Melihat kerabatnya diserang, Rasana berusaha melerai dan melindungi korban lain dengan berani menahan senjata tajam tersebut menggunakan tangan kosong. Akibatnya, punggung tangan kirinya mengalami luka bacok yang cukup parah. Pertarungan fisik sempat terjadi hingga Rasana berhasil menjepit leher pelaku dan merebut senjata tajam tersebut agar tidak menimbulkan korban lebih banyak.
Saat warga mulai berdatangan untuk membantu, pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan sekitar lokasi kejadian. Korban yang terluka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan penanganan medis, sebelum kejadian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Berkat kecepatan penanganan, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap SR kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis pagi pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti utama berupa golok sepanjang 35 cm dengan gagang cokelat berlapis plat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian yang bernoda darah milik korban maupun pelaku.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penganiayaan,” tegas AKP Abdul Azis. (Abel)













