Bingkaiwarta, KUNINGAN – Menyambut pemberlakuan resmi persidangan elektronik mulai 1 Agustus 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Persiapan di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Tavia Rahmawati Suki, S.H., M.H. beserta jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Kuningan, unsur advokat, serta pejabat terkait di lingkungan Lapas Kuningan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait penerapan sistem baru tersebut. Dalam pembahasan disepakati, pembacaan putusan dapat dilaksanakan secara elektronik, sementara pemeriksaan saksi dan tahapan lanjutan tetap disesuaikan kebutuhan perkara di Pengadilan Negeri. Jika terjadi kendala teknis seperti gangguan jaringan, lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan lewat koordinasi bersama.
Bagi terdakwa yang berada di Lapas, persidangan dapat berlangsung langsung dari lingkungan Lapas jika fasilitas memadai. Sebaliknya, jika ada kendala dari pihak Kejaksaan maupun penasihat hukum, pelaksanaan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Sukarno Ali menegaskan pihaknya siap mendukung penuh dengan menyediakan ruangan, akses internet, serta sarana pendukung lainnya. Namun demikian, ada hal krusial yang perlu disepakati bersama.
“Kami siap dari sisi fasilitas maupun petugas. Yang terpenting jadwal persidangan disampaikan lebih awal, agar tidak berbenturan dengan pengamanan, pembinaan, apel, maupun pengecekan warga binaan. Dengan begitu, proses persidangan berjalan tertib, aman, dan tepat waktu,” ujar Sukarno Ali.
Pihak advokat juga menyatakan kesiapan mengikuti aturan baru, termasuk pendampingan di Lapas dengan tetap mematuhi ketentuan keamanan, melengkapi surat tugas, serta membatasi barang bawaan demi kelancaran pemeriksaan.
Selain itu, disepakati penunjukan personel penghubung antarinstansi untuk memastikan informasi jadwal, perubahan waktu, maupun kendala teknis dapat tersampaikan dengan cepat.
Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Tavia Rahmawati Suki menambahkan, persidangan elektronik adalah wujud transformasi layanan yang mengedepankan efisiensi dan teknologi.
“Keberhasilannya bergantung pada sinergi kita semua. Dengan komunikasi yang baik, kami optimis pelayanan peradilan semakin profesional, efektif, dan tetap menjamin keadilan,” tegasnya.
Melalui rapat ini, seluruh pihak berkomitmen mendukung penerapan sistem baru demi terwujudnya persidangan yang lebih cepat, transparan, dan tertib. (Abel)













