Bingkaiwarta, KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Polisi pun menetapkan seorang ibu muda berinisial Fb (19), warga setempat, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan oleh warga, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz saat memberikan keterangan, Selasa (4/8/2026) sore.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tak lama setelah proses persalinan. Motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui oleh pihak keluarga maupun orang lain.
Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan pelaku, lalu dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah tersangka. Lokasi inilah yang kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik dalam mengembangkan proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari informasi yang berkembang di masyarakat. Seorang saksi sebelumnya pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah diklarifikasi, tersangka akhirnya mengakui telah melahirkan sekaligus mengakui perbuatannya. Saksi kemudian menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi pembuktian di persidangan nanti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. (Abel)













