banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sabu, Ganja, hingga Uang Palsu, Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Kuningan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan secara resmi melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

banner 728x250

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan sebagai tindak lanjut penetapan hakim yang telah inkrah. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Kuningan selama periode April hingga Juli 2026, dengan jumlah keseluruhan mencapai 184 barang bukti.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah inkrah. Sebagai jaksa eksekutor, kami memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penetapan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti,” ujar Yustina.

Perkara yang mendominasi pemusnahan kali ini antara lain tindak pidana narkotika serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 22,39 gram, ganja, narkotika sintetis, psikotropika, serta 2.935 butir obat-obatan.

Selain narkotika, Kejari Kuningan juga memusnahkan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 501 lembar pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp20 ribu. Barang bukti lainnya meliputi senjata tajam, pakaian berkaitan dengan perkara tindak pidana kesusilaan, hingga sejumlah dokumen administrasi yang menjadi barang bukti dalam perkara penggelapan dan penipuan.

Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan setelah proses hukum selesai.

“Seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib kami selesaikan eksekusinya sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana putusan pengadilan,” tegasnya.

Yustina menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala seiring bertambahnya perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penyelesaian barang bukti dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan