Bingkaiwarta, JAKARTA — Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan terobosan baru layanan pertanahan, yaitu Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini menjadi wujud nyata transformasi layanan yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara resmi menyatakan layanan ini efektif berlaku saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, kemarin.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Layanan ini dirancang dalam tiga tahapan terintegrasi:
1. Verifikasi BPHTB oleh Pemda — 3 hari dengan asas fiktif positif. Jika dalam 3 hari tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui.
2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT — 2 hari.
3. Pemrosesan di Kantah — maksimal 5 hari.
Dengan demikian, seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah lokasi percontohan. Enam di antaranya menandatangani secara langsung: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok. Sebanyak 11 Kantah lainnya menandatangani secara daring: Surabaya I, Malang, Semarang, Kab. Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, juga turut menandatangani pakta integritas tersebut.
Penerapan layanan ini akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I di 17 Kantah, pada 24 September 2026 akan ditambah 24 Kantah lagi, dan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri Nusron.
Lebih jauh, transformasi ini bukan sekadar soal kecepatan layanan, melainkan bagian dari upaya negara memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron. (Abel)













