Bingkaiwarta, KUNINGAN – Mempermudah iklim berusaha sekaligus menata dan menutup celah keberadaan usaha yang berjalan tanpa izin, Pemerintah Kabupaten Kuningan mensosialisasikan regulasi terbaru tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Sosialisasi digelar lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, di Gedung Apdesi, Kamis (27/8/2026).
Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menjelaskan bahwa seluruh perubahan tata kelola ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025—yang secara resmi telah mencabut sekaligus menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi anyar ini dirancang khusus untuk memangkas rantai birokrasi, memberikan kepastian waktu yang jelas bagi setiap layanan, serta memperkuat fungsi pengawasan di lapangan agar perizinan benar‑benar teratur dan tertib.
“Salah satu poin paling krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penetapan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar,” tegas Wabup Tuti. Persyaratan dasar yang dimaksud meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kini, apabila instansi teknis terkait tidak memberikan tanggapan maupun keputusan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan peraturan, sistem akan secara otomatis menerbitkan izin tersebut lewat mekanisme fiktif positif. Selain itu, alur dalam sistem Online Single Submission berbasis Risiko (OSS‑RBA) kini diatur lebih runtut: pemenuhan syarat dasar wajib diselesaikan lebih dulu—sebelum pelaku usaha dapat mengajukan maupun memperoleh izin operasional atau izin komersial.
Di tengah transisi sistem ini, Pemkab Kuningan menyadari masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui alur terbaru di OSS, sehingga kegiatan bimtek ini menjadi sangat penting untuk menjembatani serta menyamakan pemahaman seluruh pihak.
Wakil Bupati pun memberikan arahan tegas: aparat di tingkat kecamatan, khususnya Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, wajib ikut aktif masuk ke dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten. Mereka diminta bekerja sama erat dengan DPMPTSP guna memverifikasi legalitas setiap pembangunan maupun usaha yang ada atau baru mulai beroperasi di wilayahnya masing‑masing.
“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan proses birokrasi,” tegas Wabup Tuti. “Kepastian hukum sekaligus kepatuhan terhadap perizinan adalah syarat mutlak agar iklim usaha di Kuningan makin sehat, tertib, kondusif, dan pada akhirnya makin dipercaya oleh para investor,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Wabup berpesan agar seluruh peserta bimtek menyampaikan kembali serta mensosialisasikan materi peraturan ini secara berjenjang kepada para pelaku usaha, pengusaha, serta masyarakat luas di wilayah kerja masing‑masing, sehingga manfaat kemudahan layanan perizinan baru ini dapat dirasakan sepenuhnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. (Abel)













